Politisi PKB Musa Zainuddin Ditahan KPK

Politisi PKB Musa Zainuddin Ditahan KPKKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Dilakukan penahanan terhadap Musa Zainuddin selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Sementara Musa yang keluar dari gedung KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tidak memberikan komentar terkait penahanannya tersebut.

“No comment,” kata Musa yang sudah menggunakan rompi tahanan KPK warna oranye setelah keluar dari gedung KPK.

Selain itu, kata Febri, pada hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi untuk tersangka politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana juga terkait tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

“Diperiksa sembilan saksi untuk Yudi Widiana di Markas Brimob Polda Maluku. Tim sedang berada di sana untuk periksa sembilan saksi tersebut. Unsur-unsur saksi tersebut terdiri dari pegawai Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, pihak swasta, dan anggota DPRD setempat,” ucap Febri.

Sementara terkait dengan kapan jadwal pemeriksaannya untuk tersangka Yudi Widiana, Febri menyatakan KPK masih akan melakukan kegiatan-kegiatan penyidikan, termasuk pemeriksaan sembilan saksi di Markas Brimob Polda Maluku hari ini.

“Dalam indikasi suap ini telah berjalan penyidikan terhadap tiga tersangka, yakni Musa Zainuddin, Yudi Widiana, dan So Kok Seng. Pada saatnya kami akan periksa Yudi Widiana dan jika sudah memenuhi ketentuan Pasal 21 KUHAP kami akan lakukan penahanan,” ucap Febri.

Febri menyatakan materi pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut adalah penyidik ingin mendalami proses usulan dana aspirasi dalam perkara ini.

KPK telah menetapkan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan di Kementerian PUPR.

“Tersangka Musa Zainuddin selaku anggota Komisi V DPR diduga menerima hadiah atau janji dari Abdul Khoir selaku Dirut PT Windhu Tunggal Utama sebesar Rp7 miliar,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (6/2).

Sementara, kata Febri, Yudi Widiana diduga menerima hadiah atau janji dari So Kok Seng alias Aseng sebagai Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa sebesar Rp4 miliar.

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diunah dalam Undang-Undang Nomor 20 Taun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

KPK sudah pernah menggeledah ruang kerja Yudi di DPR pada 15 Januari 2016 lalu dan rumah Yudi di Jakarta dan Cimahi pada 6 Desember 2016, tim penyidik menemukan Rp100 juta dan 5.000 dolar AS.

Sedangkan nama Musa Zainuddin disebutkan dalam dakwaan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary. Musa selaku ketua kelompok fraksi (Kapoksi) PKB di Komisi V DPR disebut menerima total Rp8 miliar dari dua pengusaha.

Musa yang memiliki program aspirasi senilai Rp250 miliar menyerahkan program pembangunan Jalan Piru-Waisala senilai Rp50,44 miliar kepada Direktur Utama (Dirut) PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir, sedangkan pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp54,32 miliar akan dikerjakan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng.

Sebagai balasannya, Abdul Khoir dan Aseng memberikan “commitment fee” sebesar 8 persen dari nilai proyek yaitu Rp3,52 miliar ditambah Rp4,48 miliar sehingga nilai totalnya Rp8 miliar.

Pembayaran “fee” dilakukan melalui tenaga ahli anggota Komisi V dari fraksi PAN yaitu Yasti Soepredjo Mokoagow bersama Jailani.

Penyerahan uang terjadi pada pada 28 Desember 2015. Jailani menyerahkan Rp3,8 miliar dan 328.377 dolar Singapura di kompleks perumahan DPR Kalibata kepada Musa Zainuddin melalui mantan staf administrasi Musa bernama Mutaqin.

Sedangkan Rp1 miliar dipergunakan Jailani dan Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino masing-masing Rp500 juta.

Dalam perkara ini sudah ada delapan orang yang menjalani proses hukum, lima di antaranya sudah menjalani masa hukuman yaitu mantan anggota Komisi V dari PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putrani, dua rekannya Dessy Ariyati Edwin dan Julia Prasetyarini, pengusaha Abdul Khoir dan mantan anggota Komisi V dari Golkar Budi Supriyanto.

Sedangkan tiga orang masih menjalani proses hukum di KPK sebagai terdakwa dan tersangka, yaitu anggota Komisi V dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro, Amran Hi Mustary, dan Aseng.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *