KPK Diminta Ambil Alih Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Banjar

KPK Diminta Ambil Alih Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD BanjarPenanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas angota DPRD Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan membuat geram warga. Pasalnya, sudah dua tahun penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Banjar tidak segera membuahkan hasil.

Demi kepastian hukum, aktivis anti korupsi di Kabupaten Banjar, Ahmad Husaini berkirim surat ke Kejaksaan Agung agar kasus tersebut diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Surat dikirim pada September tahun lalu.

“Kami butuh kejelasan hukum, apalagi menjelang Pemilu Legislatif 2019. Jadi jangan sampai masyarakat salah pilih wakilnya di legislatif,” ujar Ahmad Husaini kepada wartawan Rabu (23/1).

Kasus perjokian dalam perjalanan dinas ke luar daerah dan dugaan perjalanan dinas luar daerah fiktif bukan hal yang remeh temeh. Ditaksir keuangan negara mengalami kerugian hingga Rp 5 miliar mulai dari 2015 hingga tahun 2017.

“Kami berharap bisa diambil alih KPK dengan dasar hukumnya, UU 202001 tentang Pemberantasan Tipikor, Instruksi Presiden 5/2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi, Peraturan Pemerintah 1/2000 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tipikor,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *