Remisi Kesehatan Anggodo Dicabut

Aksi, Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut remisi kesehatan terhadap Anggodo Widjojo, terpidana kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu.

“Sudah diumumkan bahwa remisi kesehatannya dicabut siang ini, barusan,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat di Jakarta, Rabu.

Sejak 2010 hingga 2014, Anggodo telah memperoleh remisi umum dan remisi khusus sebanyak 24 bulan 10 hari.

Anggodo juga mendapatkan remisi sakit berkepanjangan pada 2014 selama lima bulan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-15.PK.01.01.02 tahun 2014 tertanggal 15 Juli 2014 tentang Pemberian Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014.

Pemberian remisi sakit berkepanjangan itu diusulkan Kanwil Hukum dan HAM Jawa Barat berdasarkan pemeriksaan dr Sony Wicaksono dari RS Pusat Jantung Harapan Kita, Jakarta yang mendiagnosis Anggodo sakit Angina Equivocal, DM type 2.

Hal itu didukung keterangan dr Teguh AS. Ranakusuma dari neurologi FKUI yang mendiagnosa dirinya sakit Dizzines, Cervical Spur, HNP Lumbal, dan TB dengan infeksi sekunder paru-parunya yang tercantum dalam resume medis.

Oleh karena itu, kata Handoyo, pembebasan bersyarat juga tidak diberikan kepada Handoyo.

“Berarti belum memenuhi syarat PB-nya (Pembebasan Bersyarat),” tambah Handoyo. (Baca juga: KPI Tegur Trans TV Siarkan Pernikahan Raffi)

Anggodo yang ditahan sejak 14 Januari 2010 pernah mengajukan pembebasan bersyarat kepada Handoyo September 2014 lalu.

Ia divonis 10 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan karena terbukti menyuap pimpinan dan penyidik KPK sejumlah Rp5,15 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed