Jero Wacik Didakwa Selewengkan Rp8,4 Miliar

Jero Wacik Didakwa Selewengkan Rp8,4 MiliarJaksa mendakwa mantan Menteri Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik telah menyelewengkan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk keperluan pribadi dan keluarga sehingga negara merugi sampai Rp8,4 miliar.

“Kemudian menggunakan DOM tersebut untuk keperluan pribadi dan keluarganya tanpa didukung bukti pertanggungjawaban belanja yang sah untuk memperoleh pembayaran yaitu memperkaya diri sendiri sejumlah Rp7,33 miliar dan keluarga terdakwa sebanyak Rp1,071 miliar sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp8,4 miliar,” kata jaksa penuntut umum KPK Dody Sukmono dalam sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Uang Rp8,4 miliar ini adalah bagian dari jumlah kerugian keuangan negara Rp10,59 miliar yang merupakan selisih total pengeluaran DOM dari kas negara sepanjang 2008-2011 dan selisih uang itu disebut jaksa dinikmati orang-orang lain.

Saat menjabat Menbudpar, Jero diduga mendapatkan jatah DOM senilai Rp300 juta setiap bulan sehingga setiap tahun ia mendapatkan Rp3,6 miliar.

Alokasi DOM disediakan melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Sekjen Kemenbudpar saat itu Waryatmo membentuk tim pengelola kegiatan operasional menteri. Jero juga menunjuk Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan (Menteri) pada Biro Umum Setjen Kemenbudpar Luh Ayu Rusminingsih sebagai bendahara dalam mengurus uang DOM.

Luh Ayu lalu memerintahkan Kasubag TU Menteri Siti Alfiah untuk mengajukan permintaan uang muka DOM sesuai permintaan Jero selaku menteri atau untuk keperluan biaya penunjang kegiatan menteri kepada Biro Keuangan.

“Untuk pencairan angaran DOM pada bulan-bulan selanjutnya hanya dilampirkan Surat Pernyataan Tangung Jawab Belanja (SPTB) yang ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen disertai bukti-bukti pertangungjawaban penggunaan uang DOM yang telah diterima bulan sebelumnya,” tambah jaksa.

Atas permintaan Jero, Luh Ayu menyerahkan sebagian uang DOM secara langsung kepada Jero, padahal seharusnya uang DOM tersebut digunakan untuk pembayaran kepada pihak ketiga atau kebutuhan operasional menteri.

“Tetapi terdakwa meminta dan menerimanya langsung secara tunai dengan menandatangani kuitansi penerimaan uang sedangkan sisanya dikelola oleh Luh Ayu Rusminingsih untuk operasional kegiatan menteri setiap bulan,” tambah jaksa Dody.

Setelah Jero menerima DOM secara tunai, kemudian Jero menggunakannya untuk keperluan pribadi, upacara adat dan acara keagamaan dan tidak didukung dengan bukti-bukti pertangggungjawaban belanja yang lengkap, valid dan sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *