Habiburokhman Yakin Gugatan Uji Materi Ahok Tak Lolos

Habiburokhman Yakin Gugatan Uji Materi Ahok Tak LolosPolitikus Partai Gerindra Habiburokhman yakin uji materi Undang-undang Pilkada yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Habiburokhman yang mengajukan intervensi atas gugatan Ahok itu menilai, Ahok akan sulit mencari bukti kerugian konstitusi atas gugatan tersebut.

Menurut Habiburokhman, Ahok saat ini harus lebih dulu harus membuktikan bahwa ada kerugian konstitusionalnya. “Kalaupun lolos maka berikutnya sulit bagi Ahok menjelaskan bahwa pasal 70 ayat 3 (Undang-undang Pilkada) bertentangan dengan konstitusi,” katanya usai menghadiri sidang perdana uji materi Ahok itu di MK, Jakarta, Senin (22/8).

Dalam sidang perdana ini, Ketua Majelis Hakim Anwar Usman meminta Ahok untuk memperbaiki permohonannya lantaran masih tidak jelas maksudnya. Usman meminta perbaikan laporan diberikan paling lambat 14 hari usai sidang perdana hari ini.

Habiburokhman menilai, tidak ada satupun argumentasi konstitusional yang disampaikan oleh Ahok dalam pengajuan uji materi tersebut. Pengacara ini mengatakan, apa yang diatur dalam Pasal 70 ayat 3 UU Pilkada sudah sesuai dengan UUD 1945.

Masa kampanye menurutnya justru akan berbahaya jika calon petahana tidak diwajibkan cuti karena bisa menggunakan fasilitas negara dalam kampanye.

Selain itu, masyarakat akan sulit membedakan posisi calon petahana pada masa kampanye nanti, apakah peserta pilkada atau kepala daerah. Contoh nyata diberikannya saat Ahok menghadiri sidang perdana di MK. Meski mengaku sebagai pribadi saat mengajukan gugatan, ada pengamanan di luar gedung MK oleh personel Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Habiburokhman juga mengatakan, semua alasan Ahok menolak cuti dalam gugatan itu tidak tepat. Misalnya alasan ingin tetap mengawasi penyusunan APBD. Menurut Habiburokhman, pengaturan APBD sudah memiliki mekanisme yang diatur undang-undang.

Ahok Keliru

Ahok juga dinilai keliru ketika menyatakan bahwa masa kampanye adalah empat bulan karena adanya putaran kedua dalam Pilkada. Padahal masa kampanye menurutnya hanya ada pada putaran pertama.

Sementara itu Ahok menyatakan akan memperbaiki berkas gugatannya dalam waktu dua hari ke depan. Ahok juga mengklaim, pengajuan permohonan tersebut tidak hanya untuk dirinya tapi juga untuk calon petahana lain yang berada di luar Jakarta agar tidak menggunakan fasilitas negara saat kampanye.

“Ini kan Undang-undang bukan cuma buat saya, ada kemungkinan petahana bisa menyalahgunakan fasilitas negara kalau kampanye makanya saya tidak mengajukan, boleh kampanye, boleh gunakan fasilitas negara. Tapi kalau mau kampanye tidak boleh gunakan fasilitas negara juga tidak boleh cuti,” kata Ahok.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *