Ammyza Tomme & Arini Tersangka Kasus Penipuan Modus Dokter Kecantikan

Ammyza Tomme & Arini Tersangka Kasus Penipuan Modus Dokter KecantikanKasus penipuan bermodus dokter yang ahli di bidang kecantikan kini memasuki tahap penyidikan. 2 Dokter gadungan yakni Ammyza Tomme (28) dan rekannya, Arini (30) jadi tersangka setelah sebelumnya diamankan pekan lalu.

“Status kedua pelaku kini sudah menjadi tersangka. Kasusnya kini naik ke tingkat penyidikan, setelah dilakukan gelar perkara. Kami menunggu jika masih ada korban-korban lainnya yang hendak melapor,” terang Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu M Fahrun saat ditemui detikcom di ruang kerjanya, Jumat (22/2/2019).

Ammyza sejatinya warga Enrekang. Tapi diperkenalkan sebagai dokter ahli dari Singapura yang berasal dari Malaysia untuk mengelabui korban. Ia bertemu dengan Rini di Malaysia.

Dalam memperdaya korbannnya, Amyza selalu menggunakan pakaian jas putih layaknya dokter. Rini dijadikan alat untuk memperkuat promosi meyakinkan klien.

Amiza mengaku bukan dokter sungguhan. Namun praktek kecantikan wajah yang dilakukan seperti suntik anestesi kepada para korbannya ini adalah hasil belajar otodidak. Sebelumnya juga pernah ikut kursus kecantikan di Malaysia.

Setiap korban harus membayar Rp 8 juta hingga 13 juta dengan dijanjikan perawatan bentuk wajah hingga tuntas sesuai dengan yang diinginkan.

Namun, sejumlah korban dalam laporannya mengaku tertipu. Hasil wajah yang didambakan justru tidak tambah cantik malah mengakibatkan kerusakan seperti bengkak hingga tompel.

Korban kesal karena jalur komunikasi terputus. Dokter seolah menghilang dan enggang bertanggung untuk akibat kerusakan wajah korban.

“Para korban melapor tentang kerusakan wajah yang dideritanya. Mereka banyak mengeluh soal pembengkakan diarea sekitar wajah yang disuntik,” ujar Fahrun.

Kepolisian mengamankan barang bukti berupa alat medis tersangka beserta baju yang kerap digunakan. Atas tindakan penipuan tersebut, tersangka dikenai UU Praktik Kedokteran dan terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed