Pengacara Tak Diijinkan Jemput Ahok Keluar Dari Penjara

Pengacara Tak Diijinkan Jemput Ahok Keluar Dari PenjaraMantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan bebas pada 24 Januari 2019. Selain pendukung dan teman sejawat, Ahok juga melarang tim pengacara menyambut dirinya di Mako Brimob.

“Kita juga gak boleh menjemput. Kata Pak Ahok nggak usah,” kata salah seorang pengacara Ahok, Teguh Samudra, Senin malam (21/1).

Ahok, kata Teguh, tak mau penyambutan yang berlebihan membuat terganggunya jalanan umum. Teguh membenarkan Ahok bebas pada 24 Januari 2019. Namun ia enggan menginformasikan jam berapa Ahok keluar dari Rutan.

“Yang jemput keluarga saja. Kita tak diijinkan. Kita taat dan mengormati permintaan klien Tadinya kita mau jemput semuanya,” katanya.

Meski begitu, katanya, Ahok sudah meminta tim pengacara yang selama ini mendampingi untuk bertemu di rumah.

“Permintaan Pak Ahok begitu. Beliau sampaikan nanti saja ngobrol-ngobrol di rumah,” tukas Teguh.

Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019. Ahok dihukum 2 tahun penjara karena dinyatakan terbukti bersalah melakukan penodaan agama karena pernyataan soal Surat Al-Maidah 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Pernyataan itu disampaikan ketika Ahok menjabat gubernur DKI Jakarta.

Kalimat Ahok yang dinyatakan menodai agama adalah “Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil Bapak-Ibu nggak bisa pilih saya ya kan? dibohongi pakai Surat Al-Maidah 51, macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu ya. Jadi kalau Bapak-Ibu perasaan enggak bisa kepilih nih, karena saya takut masuk neraka karena dibodohin gitu ya, nggak apa-apa.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *