Jaksa KPK: Amin Santono Berbelit-belit Dan Tidak Akui Perbuatan

Jaksa KPK: Amin Santono Berbelit-belit Dan Tidak Akui PerbuatanSering berbelit dalam proses peradilan menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam memberikan tuntutan terhadap mantan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono.

“Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar Jaksa Nur Haris Arhadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jangan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/1).

Amin menerim suap senilai Rp 3,3 miliar terkait pengusulan tambahan anggaran perimbangan keuangan daerah bagi Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Sumedang pada APBN Perubahan 2018.

Adapun hal-hal yang meringankan, dikatakan Jaksa Haris, adalah sikap terdakwa yang bersikap sopan di persidangan.

Amin Santono menerima uang dari Bupati Lampung Tengah, Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga, Taufik Rahman. Dia juga menerima dari Ahmad Ghiast, kontraktor yang akan menggarap proyek infrastruktur Kabupaten Sumedang.

Atas perbuatannya itu, Jaksa menuntut pidana 10 tahun kurungan penjara dan denda Rp. 500 juta dengan ketentuan 6 bulan penjara jika denda tidak dibayarkan.

Selain itu, Amin juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp. 2,9 miliar dengan ketentuan pembayaran 1 bulan sejak perkara berkekuatan hukum tetap, atau diganti kurungan 2 tahun jika uang pengganti tidak dibayarkan.

Juga, pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama 5 tahun untuk terdakwa setelah menyelesaikan pidana pokok.

Amin Santono dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *