KPK Periksa Lima Tersangka Suap DPRD Sumut

KPK Periksa Lima Tersangka Suap DPRD SumutKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus suap dari mantan Gubernur Provinsi Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho kepada 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut.

KPK memeriksa lima tersangka, Restu Kurniawan Sarumaha (RKS), Washington Pane (WP), Ferry Suando Tanuray Kaban (FST), Abdul Hasan Maturidi (DHM), dan Rajmianna Delima Pulungan (RDP).

“Kelimanya diperiksa sebagai tersangka,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (21/8).

Selain itu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka Elezaro Duha sebagai saksi untuk tersangka Pasaruddin Daulay (PD).

“Yang bersangkutan diperiksa otoritasnya sebagai saksi untuk tersangka PD,” pungkas Febri.

KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumut sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan/atau 2014-2019. Sebanyak 38 anggota dewan tersebut diduga menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut saat itu, Gatot Puji Nugroho.

Pertama, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut TA 2012-2014 oleh DPRD Sumut. Kedua, persetujuan perubahan APBD Sumut TA 2013 dan 2014 oleh DPRD Sumut.

Ketiga, terkait pengesahan APBD Sumut TA 2014 dan 2015 oleh DPRD Sumut. Dan keempat, terkait penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut pada 2015.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *