Ketua Forkoma CSI: Stop Kepailitan

Ketua Forkoma CSI: Stop KepailitanForum Anggota KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera atau lazim disebut Forkoma CSI (Forum Komunikasi Anggota-Cakrabuana Sukses Indonesia), melalui Kantor Hukum Iqbal Nugraha, SH & Rekan atas nama kliennya Suhaelih dan Toyib B. Sumardi, mengajukan PKPU (Penundaan Kewajiban Permohonan Utang) ke pengadilan niaga Jakarta Pusat (20/3/2017).

“Perkara ini didaftarkan sejak 16 Maret 2017 ditujukan agar menunda pemeriksaan perkara no 16/Pdt.Sus-PAILIT/2011/PN. Niaga. Jkt.Pst. Diduga ada rekayasa dari jajaran direksi PT CSI. Seolah-olah mereka ingin mempailitkan dana perusahaan dan koperasi CSI sekitar Rp. 2,3 T. Bila goal, perjuangan kami bisa sirna dong? Ini bencana, makanya kami stop,” papar Hari Suharso Ketua Forkoma CSI yang diamini beberapa rekannya.

Persidangan pertama ini menghadirkan Bob Hasan & Partner yang di dalamnya ada jajaran Direksi PT CSI Uci Sanusi. Dihadapan hakim ketua Jamaludin Samosir yang didampingi hakim anggota Partahi Tulus Hutapea dan Titik Tejaningsih. Sempat ada silang pendapat yang menarik hadirin yang memenuhi ruang sidang Bagir Manan. Kala itu hakim memulai persidangan, Iqbal Nugraha, SH & Rekan menyela mengajukan permohonan PKPU yang sempat pula memunculkan silang pendapat “keabsahan” maju tidaknya persidangan ini.

“Adakah ada yang akan Anda kemukakan?”, tanya hakim Jamaludin. Sejurus kemudian Iqbal mengajukan haknya berupa penundaan pemeriksaan perkara nomor 16/Pdt.Sus-PAILIT/2017/PN.Niaga. Jkt.Pst. Ini dikatakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004: ”Berdasarkan aturan, Terhadap permohonan ini harus dan wajib diputuskan terlebih dahulu”, kata Iqbal.

Usai majelis hakim ketua mencecar ke penggugat yang pimpinannya di PT CSI masih dalam tahanan Bareskrim Polri , menyinggung duduk perkara yang menarik perhatian puluhan hadirin dari para pihak, sempat terlontar “Enak saja dipailitkan, Nanti majelis akan mempertimbangkan perkara ini pada sidang selanjutnya. Sidang akan dilanjutkan tanggal 29 Maret 2017”

Mereaksi lontaran hakim ketua ini, sempat ada hadirin nyeletuk:”Segera kembalikan uang kami. Tak mau dicicil, harus dengan bunganya. Kerugian kami, karena dibekukan sepihak harus disertakan”.

Sayangnya, beberapa saat usai persidangan yang hanya berlangsung sekitar 10 menit, rombongan penggugat langsung meninggalkan gedung Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Akibatnya, redaksi tidak mengetahui pendpatnya tentang persidangan pertama ini penggugat. Uci Sanusi yang kami hubungi melalui whattsap tidak berseia menjawabnya.

Empat Persidangan

Diketahui koperasi yang punya akta notaris berdasarkan Keputusan Menkop dan UKM Nomor 1162/BH/M.KUKM.2/V/2014, dengan anggota sekitar 16 ribu dan dugaan akumulasi dana sekitar Rp. 2,3 T, kini mandek. Penyebabnya, rekening itu dibekukan Bareskrim Mabes Polri sejak 29 November 2016. Kasus ini di lansiran media massa, popular dikenal sebagai investasi bodong Koperasi CSI – di antaranya dengan melalui investasi logam mulia para anggota koperasi diberi iming-iming bunga 5% per bulan.

Dua pucuk pimpinan CSI, ditahan sejak 25 November 2017 atas laporan OJK dan satgas Waspada Investasi ke Bareskrim, dugaannya tindak pidana penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud pasal 59 UU 21/2008 tentang Perbankan Syariah. Penyidikan Bareskrim pun mengarahkan atas sangkaan pelanggaran pasal 3 dan 5 UU 8/2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam perkembangannya kasus ini sedang berlangsung berbagai persidangan lainnya diantaranya menyangkut Kepailitan, PKPU, Wanprestasi, serta Perbankan Syariah dan TPPU, di Jakarta dan Cirebon. “Intinya, semua pihak menuntut pengembalian dana ke pengurus atau direksi PT CSI”, pungkas Hari Suharso yang selama ini diadvokasi oleh Gerakan Hejo dari segi hak-haknya sebagai anggota koperasi, yang dipimpin oleh tokoh Jabar Eka Santosa.

“Semoga perjuangan Forkoma CSI yang sedari awal berazaskan hak anggota koperasi yang syah, kabarnya telah memakan korban beberapa jiwa, termasuk jatuh sakit karena stroke – berhasil mengembalikan dana simpanannya berikut haknya secara utuh”, pungkas Eka yang dihubungi secara terpisah. (gun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *