KPK Buru Uang TPPU Wali Kota Madiun

KPK Buru Uang TPPU Wali Kota MadiunKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memburu uang yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto (BI).

Perburuan dilakukan dengan mendatangi sejumlah bank yang ada di Kota Madiun, Jawa Timur. Di antaranya adalah Bank Negara Indonesia (BNI) di Jalan dr Soetomo Kota Madiun.

Wakil Pemimpin BNI Kantor Cabang Madiun Gunawan Teguh membenarkan tim penyidik KPK melakukan penggeledahan kepememilikan rekening atas nama Bambang Irianto. Namun, Gunawan enggan berkomentar terkait hal itu kepada wartawan.

“Iya memang tim penyidik ada yang datang kesini. Ada dua orang, selebihnya langsung ke KPK saja,” ujar Gunawan kepada wartawan, Selasa.

Sementara, data KPK menyebutkan, sehari sebelumnya KPK telah memblokir rekening dan menyita uang BI yang ada di BTPN, BTN, dan Bank Jatim di Kota Madiun.

Uang yang ada dalam rekening tersebut telah ditransfer ke rekening penampungan KPK untuk dilakukan penghitungan. Diduga uang hasil TPPU BI mencapai puluhan miliar rupiah, baik yang berbentuk uang maupun harta kekayaan lain.

Selain itu, untuk menelusuri kasus dugaan TPPU yang dilakukan BI, KPK juga memeriksa sekitar 23 saksi di tiga tempat yang berbeda. Yakni di Jakarta, Jombang, dan Madiun.

“Hari ini pemeriksaan dilakukan terhadap 23 saksi untuk kasus TPPU atas tersangka BI,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dihubungi telepon genggamnya.

Dari 23 saksi tersebut, sebanyak 15 orang saksi diperiksa di Polres Madiun Kota, empat saksi di Kantor KPK, dan empat saksi lainnya di Jombang.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Madiun nonaktif Bambang Irianto (BI) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status BI sebagai tersangka TPPU tersebut merupakan pengembangan penyidikan KPK dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012 yang sudah menjeratnya sejak Oktober tahun 2016.

“Ini merupakan penyidikan terbaru untuk BI. Dengan demikian, seiring proses penyidikan, KPK menjerat BI sebagai tersangka dalam tiga perkara tindak pidana korupsi,” kata Febri.

Ketiga perkara tersebut adalah, indikasi korupsi terkait proyek pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012, kedua indikasi penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas BI selaku Wali Kota Madiun selama periode menjabat.

Sedangkan kasus yang ketiga adalah indikasi tindak pidana pencucian uang yang hingga kini masih terus dikembangkan oleh KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *