Jaksa KPK Menuntut Amin Santono 10 Tahun Penjara

Jaksa KPK Menuntut Amin Santono 10 Tahun PenjaraMantan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Amin Santono dituntut 10 tahun kurungan penjara dan pidana tambahan denda Rp. 500 juta dengan ketentuan 6 bulan penjara jika tidak dibayar.

Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Amin Santono disebutkan menerima suap Rp 3,3 miliar dalam kasus korupsi penerimaan hadiah atau janji mengenai usulan dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN Perubahan 2018 untuk Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Sumedang.

“Menuntut terdakwa 10 tahun kurungan penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum KPK, Nur Haris Arhadi saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (21/1).

Selain itu, Amin diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp. 2,9 miliar dengan ketentuan pembayaran 1 bulan sejak perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah, atau diganti kurungan 2 tahun jika uang pengganti tidak dibayarkan.

“Agar majelis hakim juga menjatuhkan pencabutan hak dipilih pada jabatan publik selama lima tahun untuk terdakwa setelah menyelesaikan pidana pokok,” tegas Jaksa Haris.

Amin Santono didakwa melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *