TNI Musnahkan Ribuan Jenis Narkoba

TNI Musnahkan Ribuan Jenis NarkobaTentara Nasional Indonesia (TNI) memusnahkan ribuan jenis barang bukti Narkoba, diantaranya 609,63 gram shabu-shabu, 26,134 kg ganja kering, 15.075 butir Ecstasy dan 2.608 butir ermin 5 (H-5).

Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Mayjen TNI Markoni S.H., M.A. didampingi oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Polisi Drs. Budi Waseso S.H. memusnahkan ribuan jenis barang bukti Narkoba di Markas Otmil II-08, Jl. Dr. Soemarmo Pulo Gebang, Jakarta Timur, Senin (19/12/2016).

Kepala Staf Umum (Kasum) TNI Dr. Didit Herdiawan, M.P.A., M.B.A. dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Kababinkum TNI menyampaikan bahwa, pemusnahan barang bukti Narkoba merupakan hasil sitaan dari oknum prajurit TNI yang terlibat Narkoba di lingkungan wewenang Oditur Militer II-08 Jakarta dan Oditur Militer II-09 Bandung, sebagian besar berupa ekstasi, shabu-shabu, erimin-5 dan ganja kering.

Lebih lanjut Kasum TNI menekankan, agar para Komandan Satuan dan Penegak Hukum lebih meningkatkan upaya untuk memberantas Narkoba di lingkungan satuan maupun di lingkungan keluarganya. “Khusus prajurit TNI tidak ada kata maaf bagi pengguna maupun pengedar Narkoba, karena TNI tidak memberikan tempat bagi mereka, apabila ini dibiarkan maka berdampak buruk terhadap satuan maupun institusi TNI,” tegasnya.

“Penyalahgunaan Narkoba dapat dicegah dengan cara pengawasan yang ketat dan sanksi yang berat, sehingga program pemerintah dan Pimpinan TNI yang sedang gencar-gencarnya untuk memberantas Narkoba dapat tercapai,” tutur Kasum TNI.

Laksdya TNI Dr. Didit Herdiawan juga mengatakan bahwa, pemusnahan barang bukti Narkoba dengan jumlah 47 perkara dengan total nilai + sebesar Rp. 9.420.000.000,- (sembilan miliyar empat ratus dua puluh juta rupiah). “Kita bisa bayangkan jika barang ini beredar, berapa manusia yang akan di rusak oleh Narkoba tersebut,” jelasnya.

Kasum TNI menyampaikan bahwa Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sudah menekankan kepada seluruh Prajurit dan PNS TNI perang terhadap Narkoba, karena Narkoba adalah bentuk kejahatan yang luar biasa.

Diakhir amanatnya, Kasum TNI menjelaskan bahwa pemerintah dengan tegas mengambil kebijakan tersebut, karena Narkoba telah merusak generasi muda bangsa yang menyebabkan 40 sampai 50 orang meninggal dunia setiap hari, 4,5 juta orang butuh rehabilitasi dan 1,2 juta orang lainnya sudah tidak bisa direhabilitasi lagi.

Menjawab pertanyaan media terkait Narkoba, Kababinkum TNI Mayjen TNI Markoni S.H., M.A. mengatakan bahwa, ribuan jenis barang bukti Narkoba tersebut semuanya dari lingkungan TNI AD, TNI AL dan TNI AU, semuanya ini ada 47 perkara peradilan TNI yang sudah inkrah. “Barang bukti tersebut merupakan hasil razia yang dilakukan TNI-Polri, dan semuanya yang terlibat sudah dipecat,” katanya.

Kababinkum TNI juga menyampaikan bahwa Panglima TNI dengan tegas mengatakan perang terhadap Narkoba, terutama di internal TNI sendiri harus bebas dari Narkoba, kemudian yang lebih luas lagi seluruh rakyat Indonesia. “Kita harapkan Indonesia bebas dari Narkoba,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *