Tasiya Soemadi Dijemput Paksa dari Rusun Muara Baru

Tasiya Soemadi Dijemput Paksa dari Rusun Muara BaruWakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi diperiksa penyidik pidana khusus setibanya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung setelah dilakukan penjemputan paksa di Rusun Muara Baru, Pluit, Jakarta Utara. Tasiya diperiksa dalam dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2009-2012.

“Iya yang bersangkutan saat ini sedang menjalani pemeriksaan,” ujar Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Sarjono Turin di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (18/5/2015).

Tasiya mendapatkan penjagaan ketat dari tim intelejen yang langsung membawanya masuk ke ruang penyidik. Turin belum bisa memastikan apakah Tasiya akan ditahan atau tidak malam ini setelah dilakukan pemeriksaan. “Nanti dulu ya, kita periksa dulu, tunggu saja,” jelas Turin.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony T Spontana mengatakan tim penyidik berencana untuk melakukan penahanan terhadap Tasiya malam ini setelah dilakukan pemeriksaan.”Rencana akan dilakukan penahanan malam ini, kita tunggu saja perkembangannya nanti,” pungkas Tony.

Tasiya yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) itu diamankan hari ini sekitar pukul 16.15 WIB di Rusun Muara Baru Pluit, Jakarta Utara. Tasiya terpaksa dijemput paksa oleh penyidik karena kerap mangkir dari panggilan penyidik.

Seperti diketahui, dalam penanganan kasus korupsi penggunaan APBN Kabupaten Cirebon untuk belanja hibah dan bansos tahun 2009-2012, Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi yang telah menjadi tersangka 16 Februari 2015, tak kunjung ditahan. Padahal Jaksa mengaku telah mengirim surat untuk meminta persetujuan menteri untuk melakukan penahanan terhadap Tasiya.

Dalam kasus ini, selain Tasiya penyidik telah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu, Koordinator Penyerahan Bansos yaitu Subekti Sunoto dan Emon Purnomo. Keduanya pun telah ditahan oleh Kejagung. Modus yang digunakan penyunatan dana bansos, anggaran tidak sesuai peruntukan dan penerima dana fiktif. Atas kasus ini, perhitungan sementara negara dirugikan Rp1,8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *