Laksamana Sukardi dan Eks Dirut HIN Kembali Diperiksa

Laksamana Sukardi dan Eks Dirut HIN Kembali DiperiksaKejaksaan Agung kembali memeriksa mantan Menteri BUMN Laksamana Sukardi dan Direktur Utama PT Hotel Indonesia Natour (HIN) 1999-2009 A.M. Suseto sebagai saksi dalam perkembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Laksamana Sukardi dan Suseto telah hadir di Kejagung sejak Senin (18/4) pagi tadi. Mereka datang ke Gedung Bundar Kejagung pada waktu yang berbeda.

“A.M. Suseto datang pukul 08.30, kemudian Laksamana Sukardi datang pada 09.25. Saat ini mereka masih diperiksa penyidik,” ujar Amir kepada para wartawan di Kejagung, Jakarta.

Laksamana Sukardi  pernah diperiksa sebagai saksi kasus yang sama pada 1 Maret lalu. Sementara itu, Suseto terakhir kali diperiksa pada 14 Maret silam.

Pemeriksaan terhadap Laksamana Sukardi dilakukan karena ia masih menjabat sebagai Menteri BUMN pada 2004, ditandatanganinya kontrak kerjasama pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski.

Saat itu, Suseto juga diketahui masih menjabat sebagai pimpinan PT. HIN yang bekerjasama dengan PT Cipta Karya Bumi Indah dalam Built, Operate, and Transfer (BOT) kawasan Hotel Indonesia.

Menurut Jampidsus Arminsyah, pada 2004 akhir kontrak kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Hotel Indonesia Natour (HIN) dengan PT. Grand Indonesia untuk membangun empat bangunan di kawasan Bundaran HI.

Di kawasan seluas 41.815 meter persegi itu telah disepakati akan berdiri sebuah hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan modern, dan satu gedung parkir. Namun seiring berjalannya waktu, ternyata ada pembangunan dua bangunan lain di luar kontrak kerja sama PT. HIN dan PT. GI.

Dua bangunan yang dibangun di luar kontrak kerja sama tersebut adalah Menara BCA dan Apartemen Kempinski.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *