SPBU UD Mahkota Gugat PT KAI dan Dilaporkan ke Ombudsman

SPBU UD Mahkota Gugat PT KAI dan Dilaporkan ke OmbudsmanAKSI. PT KAI sudah dua kali mangkir di dua kali jadwal sidang gugatan perdata di PN Bandung yang diajukan oleh pihak penggugat, atas nama Tubagus Setiawan (UD Mahkota), pemilik dan pengelola SPBU di Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung, yang bangunannya dibongkar oleh PT KAI pada bulan Maret 2018 lalu.

“Hari ini (17/5/2018), rencana sidang, namun kembali ditunda karena pihak tergugat dari PT KAI tidak hadir. Hakim menetapkan kembali jadwal sidangnya minggu depan,” ujar Rini Ariani, tim kuasa hukum dari SPBU Kebon Kawung kepada wartawan.

Dijelaskan oleh Rini, pihaknya menggugat karena perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh PT KAI. “Mereka melakukan eksekusi lahan tanpa dilengkapi perintah pengadilan,” kata Rini. “Ya, saat ini kami belum bisa menjelaskannya lebih lengkap (kepada media), karena gugatannya masih ditunda. Sidang pertamanya belum dibacakan. Mereka (PT KAI) tidak hadir, dan pengadilan masih mempunyai hak satu kali lagi untuk PT KAI bisa dihadirkan,” pungkas Rini.

Sedangkan pihak PT KAI yang dikonfirmasi kepada Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Joni Martinus, melalui pesan singkatnya menjawab, “Mohon maaf, saya belum bisa beri statement karena masalah tersebut sudah ditangani sepenuhnya oleh pengacara kami,” jawabnya.

Seusai sidang, pihak Tubagus Setiawan yang diwakili oleh Sri Royani yang akrab disapa Riri, melanjutkan upayanya mencari keadilan dengan melaporkan tindakan PT KAI ke Ombudsman Jawa Barat.

“Eksekusi SPBU Kebon Kawung oleh PT KAI tanpa perintah pengadilan, disertai pengrusakan barang-barang milik SPBU dengan menggunakan alat berat. Terkait itu kami membuat laporan ke Ombudsman, lembaga yang menerima pelaporan terkait persoalan maladministrasi,” ungkap Riri.

“Pertama, yang ingin kami laporkan ke ombudsman ini adalah, kami ingin mengetahui apakah tindakan eksekusi oleh PT KAI tanpa surat perintah pengadilan itu sah atau tidak. Kedua, apakah PT KAI yang dalam hal ini menggunakan Polsuska pada proses eksekusi yang merusak barang-barang dan aset yang ada di SPBU adalah sah atau tidak. Karena sepengetahuan kami, Polsuska tersebut adalah petugas khusus dalam PT KAI untuk melakukan tindakan preventif dan represif yang non yustisia. Ekseskusi ini kan sudah masuk ke dalam ranah yustisia dan masuk ke ranah yang diduga ada pidana disana,” jelas Riri. “Prinsip kami saat itu hanya satu, jangan menegakkan hukum dengan melanggar hukum. PT KAI melakukan eksekusi tidak atas perintah pengadilan dan juga tidak dilakukan oleh juru sita atau panitera,” imbuhnya.

Terkait pelaporannya kepada Ombudsman, Riri menjelaskan lebih lanjut, “Ombudsman menerima laporan kami, dan akan menelaah dan investigasi apakah laporan kami itu masuk ke maladministrasi. Jika masuk, maka nanti Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi,” jelasnya.

Menurut M Taufan, Asisten Pratama Ombudsman Jawa Barat yang menerima laporan dari pihak Riri, setelah menerima laporan ini, dijanjikan pihaknya akan menindaklanjuti. “Kami akan melakukan mekanisme pemeriksaan pelaporan,” ujar Taufan kepada awak media.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *