Patrice Rio Capella Mengaku Diberi Uang Rp200 Juta

Patrice Rio Capella Mengaku Diberi Uang Rp200 JutaPengacara mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella menyatakan bahwa bahwa kliennya mengaku diberi uang Rp200 juta terkait kasus suap kepada anggota DPR berkenaan dengan penyelidikan perkara di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan atau Kejaksaan Agung.

“Itu diberikan bukan oleh Pak Gatot tapi orang lain, melalui temannya Pak Rio dan itu dikembalikan ke temannya. Nominalnya Rp200 juta,” kata pengacara Patrice, Maqdir Ismail, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, Jumat.

“Iya, dia (Patrice) tanya kepada temannya itu, ini cuma sekadar bantu-bantu untuk Pak Rio,” ungkap Maqdir.

Namun tujuan pemberian itu menurut Maqdir belum jelas.

Uang tersebut, menurut Maqdir, diberikan dalam beberapa tahap dan sudah dikembalikan.

“Itu beberapa kali dilakukan. Ada yang memberi, dikembalikan. Kemudian ada pemberian lagi, dikembalikan lagi. Balikin lagi ke supirnya beberapa hari kemudian. Ini terjadi beberapa kali ya. Berkali-kali,” jelas Maqdir.

Pemberi uang itu menurut Maqdir ngotot memberikan uang. “Pemberi itu yang ngotot, tapi tidak ada Pak Rio menjanjikan,” tambah Maqdir.

Maqdir mengatakan Patrice tidak melaporkan pemberian uang itu ke KPK karena mengira uang tersebut sudah dikembalikan oleh bawahannya.

“Karena waktu itu sesudah pemberian itu terpotong ketika Beliau pergi umrah. Dia pikir ini sudah dikembalikan oleh orang yang dia suruh kembalikan, ternyata enggak dikembalikan, karena orang itu (pemberi) tidak mau terima,” jelas Maqdir.

Menurut dia, pemberi uang tersebut adalah seorang teman lama Patrice. “Temannya Pak Rio, teman mahasiswa satu kampus,” katanya.

Patrice hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti.

Kasus yang melibatkan Patrice serta Gatot dan istrinya bermula ketika ada masalah pembagian tugas antara Gatot Pujo Nugroho dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Nasdem Sumut Teuku Erry Nuradi.

Islah untuk menyelesaikan masalah itu dilakukan di kantor DPP Nasdem Jakarta pada Mei 2015 dan dihadiri oleh mantan Ketua Mahkamah Partai Nasdem OC Kaligis dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh.

Meski islah tercapai, anak buah Erry tetap melaporkan dugaan korupsi Dana Bantuan Sosial, Bantuan Daerah Bawahan, Bantuan Operasional Sekolah dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal untuk beberapa badan usaha milik daerah yang menjadikan Gatot tersangka di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Pada sidang 17 September 2015, terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa bahwa Gatot ingin kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh H.M Prasetyo.

Dalam pembicaraan pada 1 Juli 2015 terungkap bahwa Evy menyampaikan kepada Mustafa bahwa perkara itu akan “diamankan” di Kejaksaan Agung.

Namun pada Kamis (15/10) Jaksa Agung HM Prasetyo membantah adanya upaya pengamanan kasus Gatot Pujo Nugroho.

“Seseorang berbicara harus di-back up dengan bukti dan fakta. Dia ngomong apa saja boleh tapi harus didukung bukti dan fakta, tidak ada masalah, KPK tahu cara kerjanya,” kata HM Prasetyo.

“Saya sangat tahu dengan diri saya dan lingkungan saya,” katanya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *