Ketua Majelis Hakim Tipikor Bandung, Kriswanto Damanik, menegur saksi karena sering mengatakan lupa saat menjawab pertanyaan Hakim dalam sidang dugaan korupsi. “Masa dari tadi selalu menjawab lupa. Saudara ini bendahara. Dari tadi selalu menjawab lupa,” ucap Hakim.
Saksi Iip selaku bendahara di Setda Kab. Cirebon dihadapkan pada sidang Tipikor Bandung Selasa (15/9) oleh Jaksa Penuntut Umum yang menyidangkan terdakwa mantan Wakil Bupati Cirebon Taisyia Soemadi alias Gotas dan 2 terdakwa lainnya dengan dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 1,5 miliar.
Menurut saksi, dana aspirasi yang bersumber dana hibah dan bansos tidak seluruhnya terserap. Mekanismenya melalui proposal kemudian diserahkan kepada masing-masing SKPD dan pencairannya melalui Bank bjb Sumber, jelas Iip.
Saksi menerangkan, indikasi kerugian negara tahun 2011, berdasarkan hasil audit BPKP. Sedang, mengenai adanya pemotongan juga tidak tahu ditujukan untuk siapa. “Saya tidak tahu karena namanya inisial. Tidak tahu dari mana, apakah kalangan legislatif atau yudikatif,” tukas saksi.