Mantan Kades Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah

Diduga telah melakukan tindak pidana korupsi, seorang mantan Kades (Kepala Desa) Danasari, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis, diamankan oleh Satreskrim Mapolres Ciamis.

Tersangka berinisial Y (50), diduga menyalahgunakan dana infrastruktur desa dan tunjangan penghasilan aparatur pemerintah provinsi Jabar saat dia masih menjabat sebagai Kepala Desa Danasari pada tahun 2015 dan 2016.

Dana yang diduga disalahgunakan oleh tersangka tersebut berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Banprov Jabar tahun 2015 dengan total akumulasi dana sebesar 800 juta rupiah.

Setelah mendapat laporan dari masyarakat, pada tahun 2017 pihak kepolisian Satreskim Mapolres Ciamis mulai melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemeriksaan fisik dan audit, didapatkan fakta bahwa tersangka terbukti telah melakukan tipikor.

“Dana yang dikorupsi oleh tersangka adalah dana praktek pembangunan infrastruktur jalan desa, namun ternyata hasil pembangunan tersebut diketahui tidak sesuai dengan spesifikasinya”, jelas Kapolres Ciamis, AKBP Bismo Teguh Prakoso, saat konferensi pers, Senin siang (16/07/2018).

Tersangka diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa berkas dokumen. Atas perbuatannya, lanjut Bismo, tersangka telah merugikan negara sebesar 105 juta rupiah hanya demi untuk kepentingan pribadi.

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

“Karena tersangka tidak bisa mengembalikan uang hasil korupsinya, maka kasus tersebut akan segera dilimpahkan ke kejaksaan”, pungkas Bismo.

 

Evi Yusnita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *