ICEL Sengketakan Keputusan KTUN Soal Izin Lingkungan PLTU Cirebon

ICEL Sengketakan Keputusan KTUN Soal Izin Lingkungan PLTU CirebonIndonesian Center for Environmental Law (ICEL) bersama 12 belas ahli hukum, aktivis dan peneliti lingkungan mengajukan pendapat hukum sahabat pengadilan (1) untuk perkara yang menyengketakan keabsahan keputusan tata usaha negara (KTUN) yaitu penerbitan SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat No. 660/08/19.1.05.0/DPMPTSP/2017 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap Kapasitas 1 x 1.000 MW Cirebon Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu Daerah Kabupaten Cirebon oleh PT Cirebon Energi Prasarana tertanggal 17 Juli 2017 selanjutnya disebut SK Izin Lingkungan 2017.

Pagi ini, perwakilan Amici telah menyerahkan berkas kepada Ketua PTUN Bandung serta majelis hakim yang menangani perkara No. 148/G/LH/2017/PTUN-BDG. Penyerahan pendapat hukum sahabat pengadilan ini dilakukan secara paralel dengan agenda persidangan gugatan antara Yayasan Walhi dan Sarjum bin Madrais (Para Penggugat) melawan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Tergugat) dan PT Cirebon Energi Prasarana (Tergugat II Intervensi).

“Pendapat hukum sahabat pengadilan diajukan karena kepedulian Amici terhadap perlindungan lingkungan hidup pada umumnya, dan efektivitas izin lingkungan dan tata ruang sebagai instrumen pencegahan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan pada khususnya. Amici ini memberikan pandangan netral dan bersifat akademis dari sisi hukum administrasi negara dan hukum lingkungan. Pendapat hukum sahabat pengadilan diharapkan dapat membantu hakim dalam melakukan penalaran hukum untuk mencapai putusan yang baik. Baik untuk hukum dan baik untuk lingkungan,” ujar Margaretha Quina, Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran Lingkungan ICEL.

Permasalahan SK Izin Lingkungan 2017 dimulai dari putusan PTUN Bandung yang mengabulkan tuntutan gugatan Dusmad, dkk terhadap Kepala Badan Penanaman Modal (Sekarang DPMPTSP) dan mencabut Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu (BPMPT) Provinsi Jawa Barat No.660/10/19.1.02.0/BPMPT/2016 tentang Izin Lingkungan Kegiatan Pembangunan dan Operasional PLTU Kapasitas 1 x 1.000 MW Cirebon di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Mundu Daerah Kabupaten Cirebon oleh PT Cirebon Energi Prasarana, tertanggal 11 Mei 2016.

Tergugat dalam hal ini Kepala BPMPT Jawa Barat lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. Pada saat masih dalam proses banding, PT Cirebon Energi Prasarana justru mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat dan kemudian terbitlah SK Izin Lingkungan 2017. Kepala DPMPTSP Jawa Barat kemudian melakukan pencabutan permohonan banding.

“Dalam perkara ini, Amici berfokus memberi pandangan hukum struktur logis norma perundang-undangan. Mekanisme perubahan izin lingkungan tidak dapat dipakai ketika sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan atas dibatalkannya izin lingkungan. Ini celah hukum yang dimanfaatkan. Tidak hanya dalam perkara ini, pola ini pernah kita lihat dalam kasus Kendeng,” lanjut Quina.

Para akademisi hukum lingkungan melihat ada pola yang dipelajari eksekutif dalam melegitimasi keberlakuan izin lingkungan yang telah dinyatakan batal. Sekalipun lembaga yudikatif sudah menyatakan izin batal atau memerintahkan pencabutan, ada penggunaan celah hukum berupa penggunaan mekanisme perubahan izin untuk mengeluarkan kembali izin lingkungan yang baru. Oleh karena itu, harus ada pendapat hukum dari lembaga dan akademisi yang netral untuk menjamin bahwa fungsi izin lingkungan sebagai instrumen pencegahan dalam perkara ini tetap terjaga.

Dalam membantu hakim menjawab pertanyaan hukum, pendapat hukum sahabat pengadilan ini memaparkan analisis hukum secara netral, objektif keilmuan dan imparsial. Dasar hukum untuk menyampaikan pendapat hukum sahabat pengadilan ini adalah pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 mewajibkan hakim dan hakim konstitusi untuk menggali, mengikuti dan memahami nilai hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat. Pendapat hukum sahabat pengadilan di Indonesia pernah dilakukan untuk kasus Prita Mulyasari(2) versus Negara Republik Indonesia serta Majalah Time melawan Soeharto(3). Dalam perkara lingkungan, sahabat pengadilan juga pernah memberikan Amici Brief dalam perkara KLHK melawan PT Bumi Mekar Hijau serta PT Riau Andalan Pulp & Paper melawan KLHK juga.

Ada tiga poin pendapat hukum yang di antaranya (i) eksekutif sudah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan perubahan atas SK Izin Lingkungan yang telah hilang akibat hukumnya karena telah dicabut, (ii) mekanisme perubahan izin lingkungan yang diatur dalam pasal 50 dan pasal 51 Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan tidak dapat diterapkan terhadap izin lingkungan yang sudah dinyatakan batal atau dicabut, dan (iii) Pasal 114A Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional tidak memiliki keberlakuan terhadap izin lingkungan baik dalam hal perubahan atau penerbitan izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *