Jaksa Agung Bantah Ada Upaya “Mengamankan” Kasus Gatot

Jaksa Agung Bantah Ada Upaya "Mengamankan" Kasus GatotJaksa Agung HM Prasetyo membantah adanya upaya “mengamankan” kasus  Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung.

“Seseorang berbicara harus di-back up dengan bukti dan fakta. Dia ngomong apa saja boleh tapi harus didukung bukti dan fakta, tidak ada masalah, KPK tahu cara kerjanya,” kata HM Prasetyo di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Pada sidang 17 September 2015 lalu terungkap pembicaraan antara Evy Susanti dan staf Gatot bernama Mustafa yang mengungkapkan bahwa Gatot ingin agar kasus dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Sosial yang ditangani Kejati Sumut dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh kader Partai Nasdem H.M Prasetyo.

Pembicaraan pada 1 Juli 2015 terungkap bahwa Evy mengatakan kepada Mustafa “Bapak mau jamin amankan supaya itu mau dibawa ke gedung bundar (Kejaksaan Agung), jadi kalau itu udah menang gak akan ada masalah katanya di gedung bundarnya pak gitu”.

“KPK tahu apa yang harus dilakukan. Siapa pun yang disebut kalau betul ada relevansinya, silakan. Bahkan sejak awal KPK melakukan operasi tangkap tangan, saya bilang usut tuntas sampai siapa yang menjadi aktor intelektualnya,” tambah Prasetyo.

Namun, Prasetyo meyakini bahwa ia mengetahui kinerja anak buahnya.

“Saya sangat tahu dengan diri saya dan lingkungan saya,” ungkap Prasetyo.

Saat ini perkara dugaan korupsi Bansos yang ditangani Kejaksaan Agung masih dalam proses pendalaman.

“Mereka meriksa terus. Saksi-saki diperiksa, alat bukti dikumpulkan. Kalau semua sudah dipenuhi, penetapan tersangka tidak sulit,” tambah Prasetyo.

Kehati-hatian Kejaksaan Agung menurut Prasetyo terkait dengan ancaman praperadilan yang mungkin diajukan oleh tersangka.

“(Kasus) jalan terus. Kita harus hati-hati dalam penetapan tersangka. Kalian-kalian sendiri tahu bagaimana dinamika yang berkembang. Semua terancam mengajukan praperadilan. Kita harus siap betul. Kita harus hati-hati dalam penetepan tersangka. Jadi tidak ada alasan pihak manapun untuk berkata lain,” ucap Prasetyo.

Kejagung Agung sebelumnya kalah dalam praperadilan yang diajukan oleh PT Victoria Securities Indnesia mengenai penggeledahan di kantor PT. VSI di Senayan City, lantai 8 Panin Tower, Jalan Asia Afrika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *