Budi Supriyanto Ditahan Polres Metro Jakarta Pusat

Budi Supriyanto Ditahan Polres Metro Jakarta PusatKader Golkar sekaligus tersangka kasus dugaan suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Budi Supriyanto, dijebloskan ke Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat usai diperiksa penyidik sekitar empat jam.

“Demi kepentingan penyidikan, BSU (Budi Supriyanto) kami tahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 15 Maret 2016,” kata Pelaksana Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/3).

Budi keluar dari Gedung KPK mengenakan baju dan rompi oranye bertuliskan “Tahanan KPK”. Ia digiring oleh petugas KPK masuk ke dalam mobil tahanan.

Budi Supriyanto tak berucap sepatah kata pun. Politikus asal Semarang ini menundukkan kepala dari pintu keluar KPK menuju mobil.

Yuyuk menjelaskan, penahanan dilakukan karena penyidik menduga Budi Supriyanto akan kabur, menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, dan mengulang perbuatan yang sama.

Selain itu, penahanan juga didasarkan pada alasan subjektif penyidik, seperti tertuang pada pasal 21 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Penahanan terhadap Budi dilakukan setelah upaya jemput paksa terhadap Budi. Ia tidak menghadiri panggilan pemeriksaan KPK pada 10 dan 13 Maret 2016 silam.

Kasus Budi Supriyanto merupakan pengembangan penyidikan dari koleganya di Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Damayanti lebih dulu menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan bersama dua rekannya serta Ditektur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Menurut sumber, Abdul Khoir diduga menggelontorkan sedikitnya Rp40 miliar untuk Damayanti, Budi, politikus PAN Andi Taufan Tiro, politikus PKB Musa Zainudin, dan pejabat Kementerian PUPR.

Sumber menyebutkan, fulus diduga mengalir ke Budi Sin$404 ribu. Uang untuk Budi diduga diserahkan melalui Dessy Edwin, 7 Januari 2016 lalu. Dugaan penerimaan ini telah disanggah Budi ketika dikonfirmasi. Budi telah diperiksa satu kali oleh penyidik KPK pada Januari 2016.

Fulus diduga agar anggota DPR ini mengamankan proyek infrastruktur di Kementerian PUPR seperti proyek jalan di Pulau Seram, Maluku dengan nilai proyek miliaran rupiah.

Budi dijerat Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 KUHAP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *