Kuasa Hukum Salim Kancil Ajukan Saksi Tambahan

Kuasa Hukum Salim Kancil Ajukan Saksi TambahanTim kuasa hukum almarhum Salim Kancil mengajukan saksi tambahan ke penyidik kepolisian terkait kasus pembunuhan dan penganiayaan aktivis antitambang Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, tersebut.

“Kami mengajukan satu saksi tambahan atas nama Buati terkait dengan kasus pembunuhan dan penganiayaan Salim Kancil, namun hingga hari ini belum ada tanggapan dari Polres Lumajang,” kata Tim Kuasa Hukum Salim Kancil, Jarmoko, di Lumajang, Rabu.

Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Kepolisian Resor Lumajang sudah memintai keterangan beberapa saksi dalam perkara penganiayaan, pembunuhan, dan penambangan ilegal tersebut namun tim kuasa hukum menilai masih ada saksi yang perlu dimintai keterangan.

“Tim kuasa hukum selalu mendampingi pemeriksaan sejumlah saksi saat memberikan keterangan di penyidik. Kami akan mendampingi korban dan saksi hingga kasus tersebut di persidangan,” tuturnya.

Penyidik kepolisian membagi enam berkas dalam kasus tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, antara lainberkas perkara pengeroyokan Tosan dengan 13 tersangka, perkara pembunuhan Salim Kancil dengan sembilan tersangka, serta perkara pengeroyokan Tosan dan pembunuhan Salim Kancil dengan tersangka 23 orang.

Selain itu ada berkas perkara pembunuhan Salim Kancil dengan pelaku anak di bawah umur dengan dua tersangka; perkara aktor intelektual yang diduga merencanakan, memberi fasilitas, dan mempermudah terjadinya perkara dengan tersangka Kepala Desa Selok Awar-Awar; serta perkara penambangan ilegal dengan tersangka Kepala Desa Hariyono.

“Sejumlah berkas yang dilimpahkan ke Kejari Lumajang masih diperiksa oleh penyidik dan belum dinyatakan P21 karena tim kuasa hukum masih belum mendapatkan pemberitahuan terkait hal itu,” kata Jarmoko.

Menurut dia ada 20 pengacara yang menyatakan siap mendampingi proses penyidikan saksi dan korban dalam kasus terbunuhnya aktivis antitambang Salim alias Kancil serta penganiayaan Tosan di Kabupaten Lumajang.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Jawa Timur Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat ini baru tiga berkas yang dikirim ke Kejaksaan Negeri Lumajang.

“Kami akan bekerja dengan cepat untuk menyelesaikan sejumlah berkas lainnya dalam kasus tambang Lumajang, ” katanya ketika dihubungi lewat telepon.

Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 37 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis antitambang serta penambangan ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *