Kasus Century Diminta Dibuka Lagi Lewat Praperadilan

Kasus Century Diminta Dibuka Lagi Lewat PraperadilanMasyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendaftarkan 2 gugatan praperadilan melawan KPK. Kedua praperadilan itu berkaitan dengan skandal Bank Century dan perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) ke Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Pemerintah, Kapolri, dan Kabareskrim Polri disebut sebagai pihak terkait. Gugatan itu telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Yang pertama, MAKI–melalui praperadilan–meminta KPK menetapkan Boediono dan kawan-kawan sebagai tersangka.

“Praperadilan kasus Century lawan KPK meminta penetapan tersangka Boediono dkk telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diregister nomor perkara 16/Pid.Prap/2018/PN. Jkt. Pst,” ujar Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Jumat (14/9/2018).

Gugatan praperadilan kedua, MAKI meminta KPK menetapkan Sjamsul Nursalim sebagai tersangka dalam kasus SKL BLBI pada BDNI. “Praperadilan kasus SKL BLBI BDNI lawan KPK meminta penetapan tersangka Sjamsul Nursalim dkk telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diregister nomor perkara 18/Pid.Prap/2018/PN. Jkt. Pst,” ucap Boyamin.

Selain itu, Boyamin rupanya mengirim gugatan yang sama persis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk SKL BLBI ke BDNI. Kabiro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan sidang untuk di PN Jaksel dijadwalkan pada Senin, 24 September 2018.

“KPK akan mempelajari poin-poin di praperadilan tersebut dan menentukan langkah lebih lanjut yang dapat dilakukan. Namun, jika permohonan praperadilan tersebut dibaca, terdapat sejumlah kekeliruan, seperti mengatakan KPK tidak melakukan upaya hukum memadai karena tidak melakukan cekal, DPO, dan red notice,” kata Febri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *