Polri Tetapkan Mantan Dirut PLN Tersangka Korupsi HSD

Polri Tetapkan Mantan Dirut PLN Tersangka Korupsi HSDKasubdit I Dirtipikor Mabes Polri Kombes Adi Deriyan Jayamarta menyatakan telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan HSD (high speed diesel) di PT PLN tahun anggaran 2010.

“Berdasarkan hasil gelar perkara memutuskan saudara NP sebagai tersangka,” ujarnya saat jumpa pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa (14/7/2015).

NP alias Nur Pamudji adalah mantan direktur energi primer sekaligus mantan Dirut PT PLN. Menurut Adi, kasus yang membelit Pamudji diduga juga berkaitan dengan kasus korupsi PT TPPI yang sudah menetapkan tiga orang tersangka.

“Ada kaitan dengan TPPI juga, jadi penanganan kasus pengadaan BBM jenis HSD, tapi saat ini kita fokus di PLN dulu,” terangnya.

Akibat perbuatannya, Pamudji dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 th 2001 juncto pasal 55 ayat 1. “Untuk kerugian negara kami masih koordinasi dengan BPK,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *