Duda Cabuli Tujuh Orang Anak Dibawah Umur

Duda Cabuli Tujuh Orang Anak Dibawah UmurSeorang duda berinisial AM (45) diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap 7 orang anak laki-laki dibawah umur.

Dalam konferensi pers yang digelar Senin siang (12/11/2018) di Mapolres Ciamis, Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso menerangkan, terkuaknya tindak asusila tersebut berdasarkan laporan dari orangtua korban yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari para saksi dan korban, pelaku langsung kami amankan di kediamannya di wilayah Banjarsari,” jelas Bismo.

Pelaku, lanjut Bismo, menggunakan rumahnya sendiri untuk mencabuli para korban. Rumahnya kerap digunakan sebagai tempat berkumpulnya anak-anak sekolah, termasuk ketujuh anak yang menjadi korban pencabulan oleh pelaku.

Mirisnya, ketujuh korban tersebut diketahui masih duduk di kelas 6 bangku Sekolah Dasar.

“Sebelum melakukan pencabulan (oral), pelaku mengajak ngobrol korban terlebih dahulu, memberi mereka rokok, makanan dan minuman, bahkan memberikan uang sebesar Rp 10.000 hingga Rp 50.000,” kata Bismo.

Ketika korban tengah asik merokok, pelaku diam-diam merekamnya. Kemudian pelaku memaksa korban supaya mau menuruti kemauannya.

Setelah puas melancarkan aksi bejatnya, pelaku lantas mengancam korban dengan mengatakan akan menyebarkan video mereka yang tengah merokok kalau mereka tidak mau datang lagi kerumahnya.

Perilaku menyimpang yang dilakukan AM terhadap 7 orang anak dibawah umur tersebut telah menghantarkannya ke balik jeruji besi dan dijerat pasal 76 (e) ayat 1 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun hingga 15 tahun.

“Dengan adanya kasus ini, kami berpesan kepada para orangtua dan guru untuk selalu waspada dan memantau pergaulan anak supaya hal serupa tidak terulang kembali,” tandasnya.

Evi Yusnita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *