Polres Madiun Kota Ringkus Dua Bandar Narkoba

Polres Madiun Kota Ringkus Dua Bandar NarkobaPetugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, Jawa Timur, meringkus dua tersangka yang diduga selama ini menjadi bandar sabu-sabu di wilayah Kota Madiun dan sekitarnya.

Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota, AKP Sukono, Senin mengatakan, kedua tersangka itu merupakan residivis kasus narkoba pada 2006 dan tahun 2010 lalu.

“Keduanya kembali menjalankan aksinya berjualan sabu-sabu selang setahun setelah berhasil keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun,” ujar AKP Sukono, kepada wartawan.

Tersangka adalah Mursyanto Pamungkas (38) alias Ipam warga Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Kartoharjo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun yang bekerja sebagai penjual bensin. Sedangkan tersangka lainnya Agus Riyadi alias Ewer alias Ndhemo (37) warga Jalan Margobawero, Kelurahan Mojorejo, Taman, Madiun.

Tersangka Ipam diamankan polisi saat hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Panglima Sudirman dekat Toko Tani Madiun. Dari tangan tersangka Ipam, polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 9,1 Gram yang terbagi dalam tujuh plastik klip masing-masing diberi kode A, B, C, D, E, F, dan G.

“Polisi juga mengamankan, sebuah HP, korek api gas, tas berisi peralatan mengonsumsi sabu-sabu, sebuah klip berisi sabu-sabu seberat 0,38 gram siap edar, sendok terbuat dari sedotan plastik, lintingan kertas, timbangan elektrik, dan 15 plastik klip kosong,” katanya.

Sedangkan dari tersangka kedua, Agus Riyadi alias Ewer alias Ndhemo, polisi tak mengamankan sabu-sabu sama sekali. Namun, polisi mengamankan barang bukti lainnya yang berhubungan.

Di antaranya, uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp600.000, 45 kantong plastik klip, sebuah HP, sebuah buku tabungan, tabung tas foster, dan sedotan.

Akibat perbuatannya, kedua residivis tersebut terancam kembali menjadi warga binaan Lapas Kelas 1 Madiun. Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *