Budi Tjahjono Segera Disidang Soal Korupsi Komisi Fiktif

Budi TjahjonoMantan Direktur Utama PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) Budi Tjahjono segera disidang dalam kasus pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam pengadaan Asuransi Oil and Gas pada Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas-KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014. Penyidik KPK telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka ke tahap penuntutan.

“Hari ini, penyidikan untuk tersangka BTJ telah selesai dan dilakukan pelimpahan berkas barang bukti dan tersangka ke penuntutan,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Senin, 12 November 2018.

Febri menuturkan rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat. Sekitar 65 saksi telah diperiksa KPK dalam kasus ini. Budi juga telah diperiksa sebanyak tujuh kali pada kurun April-Oktober 2018.

Sementara saksi yang telah diperiksa terdiri dari unsur Ketua Tim Pemeriksaan Khusus atas PT Jasindo Tahun 2014, Kepala Divisi Pendanaan dan Investasi, mantan Direktur Utama PT Jasindo, karyawan PT Asuransi Jasa Indonesia, Direktur PT Jasa Cipta Rembaka dan swasta lainnya. Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dugaan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 7 miliar dan US$ 600 ribu.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka karena menduga Budi melakukan korupsi dalam pembayaran kepada dua agen dalam penutupan asuransi minyak dan gas di BP Migas atas kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) tahun 2010-2012 dan 2012-2014.

KPK menduga Budi memerintahkan bawahannya menyewa dua agen dalam dua pengadaan asuransi yang dilakukan BP Migas. PT Jasindo membayar dua agen tersebut sebesar Rp 15 miliar. Padahal, PT Jasindo yang merupakan BUMN itu sedianya tidak perlu menyewa agen dalam mengikuti kegiatan tender. Sebab, proses tender dilaksanakan secara terbuka.

KPK menyatakan bayaran terhadap dua agen itu merugikan negara. Selain itu, ada indikasi aliran dana yang diberikan kepada agen mengalir kembali ke beberapa pejabat di PT Jasindo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *