Ketua KPU Banjar Nur Rifai Divonis 4 Tahun Penjara

Ketua KPU Banjar Nur Rifai Divonis 4 Tahun PenjaraKetua KPU Nur Rifai dan Musa AHa Natawira Sekretaris KPU Kabupaten Banjar, divonis masing-masing 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidar 1 bulan kurungan.

sidang digelar di ruang III Pengadilan Tipikor Negeri Bandung, Rabu (12/8) malam, yang dipimpin oleh Majelis Hakim Naisyah Kadir serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Felix.

Keduanya terbukti dalam dakwaan Subsidair Pasal 2 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 2001 tentanag perubahan atas UU NO 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Menurut JPU Felix, para terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti. Terdakwa Nur Rifai Rp 51 juta dan Musa Rp 32 Juta.

“Vonis Hakim tersebut lebih ringan 2 tahun bila dibandingkan dengan tuntutan JPU, yang menuntut 6 tahun penjara. Rifai terbukti bersalah telah menyelewengkan dana hibah untuk kegiatan pemilu yang mengakibatkan kerugian negara sekira RP 1,7 miliar.” Terang Felix.

“Terhadap vonis Hakim kami belum menyatakan sikap, apakah akan mengupayakan hukum banding atau tidak. Kami masih mempunyai waktu 7 hari untuk berpikir,” tambah Felix.

Sementara itu, Edis Gunawan Penasehat Hukum (PH) terdakwa menyatakan akan menimbang terhadap vonis Hakim tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *