Ariesman Widjaja dituntut 4 tahun penjara

Ariesman Widjaja dituntut 4 tahun penjaraMantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk, Ariesman Widjaja dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta susbsider enam bulan penjara terkait dengan kasus dugaan korupsi.

Anak buah Ariesman, Trinanda Prihantono dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda 200 juta subsider enam bulan penjara untuk kasus yang sama.

Keduanya didakwa terlibat dalam kasus suap pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Reklamasi Pantai Utara Jakarta. Mereka dituduh memberikan suap sebesar Rp2 miliar kepada Mohammad Sanusi yang menjabat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta saat itu.

Jaksa Penuntut Umum Ali Fikri mengatakan tuntutan kepada Ariesman diperingan karena beberapa hal seperti berlaku baik selama di tahanan, sopan dan mau mengakui kesalahannya.

“Ariesman dan Trinanda terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan bersalah,” ujarnya dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (10/8).

Dalam kasus tersebut, Ariesman sempat melakukan pertemuan dengan sejumlah anggota DPRD dan Chairman PT Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan pada Desember 2015. Dalam pertemuan tersebut dilakukan pembahasan raperda zonasi dan tata ruang yang belum selesai.

Ariesman meminta Sanusi untuk mempercepat proses pembahasan Raperda yang tidak kunjung selesai. Pembahasan tersebut berjalan lambat diduga karena ketentuan kontribusi tambahan 15 persen yang dianggap memberatkan bagi pengembang.

Kemudian, Ariesman menjanjikan untuk memberikan uang sebesar Rp2 miliar pada Sanusi, yang sedianya digunakan pada Pilkada 2017.

Keduanya pun sepakat. Sanusi menggagas nilai kontribusi tetap lima persen dalam bentuk tanah, sedangkan tambahan kontribusi 15 persen diambil dari NJOP tanah tersebut, bukan hitungan NJOP dari keseluruhan tanah yang dijual.

Transaksi dilakukan secara bertahap. Ariesman memberikan uang pada Sanusi melalui staf pribadinya, Gerry Prastia, di FX Mall Senayan, Jakarta pada 31 Maret 2016. Sanusi yang menunggu dalam mobil tersebut akhirnya menerima uang yang dimasukkan dalam ransel warna hitam.

Namun, keduanya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, di tempat terpisah. Pada 1 April 2016, Ariesman menyerahkan diri ke kantor KPK.

Keduanya dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Majelis Ketua Hakim Sumpeno memutuskan akan melanjutkan persidangan pada 22 Agustus 2016. “Pada 22 Agustus jam sembilan pagi akan dilanjutkan karena sehabis 17 Agustus, Tipikor tidak ada acara,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *