KPK Tahan Wali Kota Palembang dan Istrinya

KPK Tahan Wali Kota Palembang dan IstrinyaAKSI. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Palembang Romi Herton dan istrinya Masitoh usai memeriksa keduanya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan pemberian keterangan palsu terkait penyelesaian perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi.

“Saya kira tidak ada langkah hukum apa-apa, saya taat hukum, saya akan mengikuti proses,” kata Romi setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Romi keluar mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Ia menolak berkomentar mengenai materi pemeriksaannya.

“Soal materi saya tidak akan berkomentar,” ungkap Romi.

Terkait pemerintahan Kota Palembang selama dia ditahan, Romi mengatakan bahwa sudah ada ketentuan yang mengatur soal itu. “Saya kira ada aturannya, kita ikuti aturan yang berlaku,” katanya.

Setelah Romi keluar dari gedung KPK pada sekitar pukul 17.40 WIB, lima menit kemudian istrinya, Masitoh, keluar dari gedung KPK mengenakan rompi tahanan KPK.

Masitoh yang mengenakan jilbab biru hanya diam saja saat ditanya mengenai penahanannya.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, keduanya ditahan di tempat terpisah. Romi ditahan di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Guntur sedangkan istrinya di rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di gedung KPK.

Penahanan tersebut, menurut Johan, berlangsung selama 20 hari.

Menurut surat dakwaan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, dalam sengketa pilkada Kota Palembang, Akil menerima uang Rp19,87 melalui Muhtar Ependy yang diberikan oleh calon wali kota Romi Herton, yang mengajukan permohonan keberatan terhadap hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi.

Uang tersebut ditransfer ke Akil ke rekening giro atas nama perusahaan milik istrinya CV Ratu Samagat dan diberikan secara bertahap melalui Masitoh.

Hasilnya, Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil penghitungan suara Pilkada Kota Palembang 2013 sehingga Romi Herton dan Harjono Joyo memenangkan pilkada Palembang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed