Sidang Praperadilan Saipul Jamil Digelar

Sidang Praperadilan Saipul Jamil DigelarMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara hari ini akan menggelar sidang gugatan praperadilan dengan pemohon pedangdut Saipul Jamil alias Ipul sekitar pukul 10.00 WIB.

“Sidang dipimpin hakim tunggal Ifa Sudewi,” kata Humas PN Jakarta Utara Joseph V Rhantoknam saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Pedangdut itu mendaftarkan gugatan praperadilan terhadap penyidik Polres Metro Jakarta Utara terkait penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka dugaan kekerasan seksual.

Sebelumnya, penyidik Polsek Kelapa Gading mengamankan Saipul Jamil di rumahnya Jalan Gading Indah Utara VI Blok NH 10 Nomor 5 RT 025/012 Pegangsaan Dua Kelapa Gading, setelah korban DS melaporkan dugaan tindak asusila pada 18 Februari 2016.

Penangkapan terhadap mantan suami penyanyi Dewi Persik itu berdasarkan pengaduan dari seorang remaja pria DS yang mengaku mendapatkan tindakan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Ipul.

Selain itu, dua remaja pria berinisial MD dan AW juga melaporkan Saipul Jamil ke pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana serupa.

Saipul Jamil dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed