Kasus Korupsi Gubernur, Fenny Steffy Burase Dicekal KPK

Kasus Korupsi Gubernur, Fenny Steffy Burase Dicekal KPK

Fenny Steffy Burase dicekal KPK selama enam bulan terkait kasus korupsi Gubernur Irwandi Yusuf. Perempuan asal Manado ini menilai orang nomor satu di Tanah Rencong tersebut sangat mencintai rakyatnya.

“Terlepas dari issue yang beredar, 1 hal yang saya jamin kebenarannya, dia sangat mencintai rakyatnya. Kita hidup di dunia politik. Yang benar bisa salah begitu pun sebaliknya,” tulis Steffy.

Hal itu ia tulis dalam insta story akun Instagramnya pada 5 Juli 2018 dan dikutip detikcom, Minggu (8/7/2018). Tulisan dengan latar hitam itu diunggah Steffy sehari setelah Gubernur Irwandi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap. Steffy meminta semua pihak untuk tidak terpancing dengan pihak-pihak yang dinilai mengambil keuntungan dari penangkapan tersebut.

“Dear teman-teman, kondisi sedang tidak kondusif. Mohon tidak terpancing dengan pihak-pihak yang diuntungkan dari kejadian ini dengan comment2 nggak enak melalui akun-akun palsu mereka. Setiap perbuatan ada alasannya, benar ngganya Allah yang tahu. Mohon jangan mencela. Kita tidak pernah tahu seberapa besar pengorbanan beliau,” tulis Steffy di awal tulisannya.

Pada paragraf terakhir, Steffy meminta masyarakat untuk mendoakan Gubernur Irwandi yang kini sudah ditahan KPK. Selain itu, Steffy juga mengajak netizen untuk menjauhi fitnah.

“Maka mohon doanya, menghina nggak menghasilkan ladang pahala. Dosa iya, padahal benar pun kita nggak tahu. Stay positive, kalau salah biar Allah yang menghukum tapi kalau benar, kita pun beramal dengan doa-doa kita. Umat muslim itu bersaudara. Dan jauhi ghibah dan fitnah. Sekali lagi mohon doa untuk Pak Gub Aceh,” tulis Steffy.

Saat ini, akun instagram Steffy sudah dibikin private. Sehari sebelumnya, instagram atlet pelari itu sempat hilang. Lewat insta story-nya, Steffy mengaku akun Instagramnya di hack.

Steffy sudah dicekal KPK selama enam bulan terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Irwandi. Selain Steffy, ada tiga orang lain yang ikut dicekal selama enam bulan yaitu Nizarli, Rizal Aswandi, dan Teuku Fadhilatul Amri. Menurut KPK, pencekalan tersebut mengaku pada pasal 12 UU KPK.

“Pihak-pihak tersebut perlu dicegah ke luar negeri agar saat dibutuhkan keterangannya dapat dilakukan pemeriksaan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (7/7).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *