Jusuf Kalla Tak Campur Tangan Kasus Dahlan Iskan

Jusuf Kalla Tak Campur Tangan Kasus Dahlan IskanWakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan tidak bisa ikut campur dalam masalah yang saat ini membelit mantan Dirut PT PLN Dahlan Iskan karena kasus tersebut merupakan masalah hukum.

“Ini masalah hukum saya tidak bisa campuri. Kebetulan waktu itu saya tidak di pemerintahan,” kata Wapres di sela acara pembukaan ijtima ulama komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Pondok Pesantren At-Tauhidiyyah Cikura Tegal Jawa Tengah, Senin.

Menurut Wapres, harus dialami jika memang kasus yang menjerat Dahlan Iskan sebagai tersangka itu terkait kebijakan.

“Saya yakin Pak Dahlan pasti sangat terbuka dan kita menghargai dia bahwa dia mengambil alih tanggung jawab,” katanya.

Sebelumnya Wapres Jusuf Kalla menjadi saksi meringankan bagi politisi Partai Golkar Syarifuddin alias Yance yang didakwa melakukan tindak pidana korupsi pembebasan lahan PLTU Sumuradem Di Indramayu Jawa Barat.

Kesediaan JK menjadi saksi Yance karena ingin membuktikan jika seharusnya staf pemerintah tidak ragu atau takut dalam mengambil tindakan selama masih sesuai aturan, maka setiap kebijakan harus dijalankan.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan gardu induk PLN Jawa, Bali, Nusa Tenggara senilai Rp1,063 miliar.

Penetapan mantan orang nomor satu di Kementerian BUMN setelah dirinya menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut selaku Kuasa Pengguna Anggaran. Penyidik sudah menemukan dua alat bukti hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Pada Rabu (6/5), kejaksaan telah memeriksa mantan Dirut PT PLN Nur Pamuji yang menggantikan Dahlan Iskan saat ditarik menjadi menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada akhir 2011.

Sejauh ini, jaksa telah menetapkan status tersangka terhadap 15 orang yang terlibat perkara tersebut termasuk sembilan karyawan PT PLN sudah menjalani penahanan.

Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2, 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *