HTI: Hati-hati Pengalihan Sidang Vonis Penistaan Agama

HTI: Hati-hati Pengalihan Sidang Vonis Penistaan AgamaJurubicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, menegaskan bahwa organisasinya belum bubar atau belum dibubarkan oleh pemerintah.

“HTI belum dibubarkan, karena pembubaran ormas harus dilakukan melalui mekanisme sidang pengadilan,” tegasnya dalam pesan elektronik yang diterima wartawan,Senin malam (8/5).

Dia menegaskan, HTI belum pernah menerima sanksi-sanksi administratif seperti surat peringatan seperti diatur dalam UU 17/2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas). Karena itu, pernyataan Menko Polhukam, Jenderal TNI (Purn) Wiranto, tadi siang soal rencana pembubaran HTI bukan berarti bisa langsung membubarkan organisasi pengusung ide khilafah itu.

“Surat peringatan saja belum pernah diterima HTI. Tidak pernah ada pembubaran ormas melalui pidato,” tambahnya.

Dia malah meminta publik berhati-hati terhadap upaya pengalihan isu dari sidang vonis kasus penistaan agama besok, dengan terdakwa Basuki T. Purnama (Ahok).

“Hati-hati pengalihan isu vonis penista agama esok. Setelah bunga, balon, gagal, sekarang pakai ‘kayu’. #rezimpanik,” tulisnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *