TPAD Laporkan Pejabat Pemda Karanganyar ke Kejagung

lahan bermasalahTPAD (Team Pemantau Anggaran Daerah) Jawa Tengah Laporkan Dugaan Korupsi Alih Fungsi Lahan Secara Sistematis Melibatkan Pejabat Struktural Pemda Karanganyar.

 Dalam permasalahan yang didapat Dalam penetapan mutasi jabatan di lingkingan Kabupaten Karanganyar menjadi keprihatinan, Penyelewengan jabatan dalam kasus dugaan gratifikasi alih fungsi lahan di di karanganyar, yang sedang di laporkan TPAD.

Agus Haryanto Selaku Ketua TPAD (Team Pemantau Anggaran Daerah) Jawa Tengah menjelaskan “Hinggga kini team investigasi kami masih melakukan pemantauan, dan kami menemukan beberapa nama baru yang terlibat dalam terbitnya ijin rekomendasi alih fungsi lahan kepada PT Dharma Kusuma Arta yaitu dari BPPT yang berinisial W dan E, selaku petugas” (Senin, 08/03/2016)

Intinya di surat itu mempertanyakan kebijakan bupati menempatkan pejabat yang benama TH ke kabid di Disperindagkop. dari situ justru makin menguatkan dugaan Alih fungsi Lahan TH tidak bermain sendiri, artinya SDR juga terlibat, karna hanya dipindah ke bekas dinas yang dipimpin yaitu dinas Disperindagkop. Jelas Agus yang juga Selaku Korwil LPPNRI Solo Raya.

Agus juga menjelaskan kalau kepala inspektorat terkesan lambat dalam penanganan juga ada dugaan terlibat, karena mantan kepala BPPT maka kasus Alih Fungsi beraroma politis dan saling melindungi. pertanyaannya: Apakah Bupati tidak dapat mempertimbangan demi kepentingan masyarakat. menempatkan pejabat diposisi yang rawan terjadinya penyelewengan karena di tempati penjabat bermasalah. Tegas Agus.

Dalam waktu dekat TPAD Jateng juga akan melayangkan surat langsung ke Kepala Inspektorat utuk melaksanakan gelar Perkara. karna Kepala Inspektorat seharusnya tahu dan memahami karena mantan Kepala BPPT. jadi sulitnya dimana? Menemukan pelanggaran zonasi. (Lahan pertanian ke nonpertanian)

Disitu sangat jelas Kepala Bappeda mantan kepala Disperindagkop sudah terencana dan terstruktur mata rantai pelanggaran. Masalah Alih Fungsi Lahan harus sampai tuntas. Jika Inspektorat tidak mampu, maka Kasus Ini akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung dan Menteri Pentanian agar benar benar di usut sampai tuntas Kasus Alih Fungsi Lahan di Kabupaten Karanganyar. Jelas Agus Haryanto Ketua TPAD Jateng sekaligus Korwil LPPNRI Soloraya.  (Senin, 08/03/2016)

Pelanggaran yg dilakukan atas ijin rekomendasi yg dikeluarkan olehpemerintah daerah tercantum dalam UU No 41 Tahun 2009 Pasal 44 Pasal 46. Pasal 50.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *