KPK Rampungkan Berkas Empat Tersangka Kasus Suap DPRD Sumut

KPK Rampungkan Berkas Empat Tersangka Kasus Suap DPRD SumutBerkas penyidikan empat tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan APBD dan pembatalan Hak lnterpelasi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan telah rampung.

Mereka adalah Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Saleh Bangun; Wakil Ketua DPRD Sumut Periode 2009-2014, Chaidir Ritonga dan Sigit Pramono Asri; serta Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019, Ajib Shah.

“Pada hari ini telah dilaksanakan kegiatan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari tim penyidik KPK kepada tim penuntut umum KPK (Tahap II) atas nama tersangka AS, SB, CR dan SPA,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha dalam pesan singkatnya, Senin, (7/3).

Jaksa Penuntut Umum KPK kini tengah menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan.

“Maksimal 14 hari ke depan, akan dilimpahkan ke pengadilan,” ucap Priharsa.

KPK pada hari ini memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat tersangka itu. Usai diperiksa, Sigit dan Chaidir mengamini berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap.

Chaidir mengatakan kemungkinan dirinya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta. “Di Jakarta,” ujarnya singkat.

Keempat anggota DPRD itu diduga menerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho.

Para legislator lokal itu disangka menerima uang pelicin untuk mengesahkan dan membahas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan Gatot. Uang itu juga sebagai sogokan agar hak interpelasi untuk menjatuhkan Gatot diurungkan legislatif.

Keempatnya dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Sementara Gatot disangka pasal 5 ayat 1 atau 13 UU Pemberantasan Tipikor jo 64 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *