Tasdi Sebut Pernah Terima Uang Rp100 Juta dari Ganjar Pranowo

Duit Rp100 Juta untuk Tasdi & Peluang KPK Usut Keterlibatan GanjarPersidangan kasus korupsi dengan terdakwa Tasdi, bupati Purbalingga non-aktif, di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/1/2019) memunculkan fakta baru. Tasdi menyebut dirinya pernah menerima uang Rp100 juta dari Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Menurut Tasdi, uang Rp100 juta itu diberikan untuk keperluan operasional PDIP sebagai pengusung Ganjar pada Pilgub Jawa Tengah 2018. Uang tersebut diterima Tasdi dari ajudan Ganjar, di Purbalingga.

“Kebetulan Pak Ganjar ada acara di Purbalingga, mampir ke kediaman saya. Diberikan oleh ajudannya,” kata Tasdi dalam persidangan, 7 Januari 2019.

Tasdi melanjutkan, uang itu sama seperti pemberian Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto yang ditujukan untuk kebutuhan partai. Dalam keterangannya, Tasdi mengatakan menerima uang Rp180 juta dari Utut.

Saat di luar persidangan, Tasdi mengatakan uang Rp100 juta pemberian Ganjar itu belum sempat dipakai karena sudah lebih dahulu ditangkap KPK.

Ganjar pun membenarkan soal pemberian uang Rp100 juta itu kepada Tasdi. Politikus PDIP itu mengatakan, uang itu untuk kepentingan kampanye saat maju sebagai cagub di Pilgub Jateng 2018.

“Waktu itu karena saya calon, terus kemudian ada perhelatan. Di situ mau ada deklarasi pasti, kan, ada operasionalnya, sewa-sewa gitu. Sewa penyelenggaraan, terus kemudian mungkin ada konsumsi, ada sekian banyak kader hadir, pasti ada panitianya tho? Lah terus kami nyumbang,” kata Ganjar kepada reporter Tirto, Selasa (8/1/2019).

Ganjar mengatakan, uang Rp100 juta murni dari kantong pribadinya.

Selain itu, kata Ganjar, uang tersebut diberikan saat dirinya non-aktif sebagai gubernur. Uang itu, kata Ganjar, diserahkan kepada Tasdi dalam kapasitas dirinya sebagai kader kepada Tasdi yang saat itu menjadi Ketua DPC PDIP Kabupaten Purbalingga.

Ganjar memandang, pemberian uang Rp100 juta untuk operasional PDIP tersebut wajar, karena untuk kepentingan partai.

“Logikanya gini saja. Kalau dalam sebuah perhelatan politik, kader terus kemudian nyumbang kelirunya di mana? Kecuali saya terima duit dari kasusnya Tasdi,” kata Ganjar menegaskan.

Konteks Kasus Tasdi dan Sikap KPK

Pada sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, 15 Oktober 2018, Tasdi didakwa menerima suap sebesar Rp115 juta dari dari total Rp500 juta yang dijanjikan terkait proyek Islamic Center tahap II di Kabupaten Purbalingga.

Selain itu, Tasdi juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp1,465 miliar dan 20 ribu dolar AS.

Gratifikasi yang diterima Tasdi berasal dari sejumlah kepala dinas, asisten, serta sekda. Namun, dalam surat dakwaan Tasdi yang dibacakan JPU saat itu, nama Ganjar memang tidak disebut.

Ketua KPK Agus Rahardjo berkata belum bisa merespons tentang isu penerimaan uang Tasdi dari Ganjar.

“Saya belum dapat laporan, kalau sudah dilaporkan nanti, kami merancang berikutnya seperti apa,” kata Agus saat ditemui di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (8/1/2019).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah pun menjelaskan alasan pemberian uang Rp100 juta oleh Ganjar tidak masuk dalam dakwaan Tasdi. Sebab, kata Febri, Tasdi selaku terdakwa tidak menyampaikan informasi jelas tentang pemberian uang dari Ganjar kepada bupati non-aktif itu.

“Saat proses penyidikan, keterangan dan informasi yang disampaikan tersangka [Tasdi yang saat ini sudah terdakwa] kami pandang tidak cukup clear terkait dengan dugaan pemberian dari sejumlah pihak seperti yang muncul di sidang beberapa waktu belakangan ini,” kata Febri.

Meskipun tidak masuk dalam dakwaan dan tidak disampaikan dalam penyidikan, kata Febri, KPK tetap mencermati keterangan Tasdi. Menurut Febri, KPK akan terus melakukan analisa fakta yang muncul maupun pertimbangan hakim saat putusan.

“JPU akan melakukan analisis terhadap fakta yang muncul di persidangan hingga pertimbangan hakim. Dari sana akan dilihat apakah informasi tertentu memiliki kesesuaian antara keterangan saksi atau terdakwa dengan bukti-bukti lain,” kata Febri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed