Ibu Tiga Anak Nekat Jadi Kurir Sabu

Ibu Tiga Anak Nekat Jadi Kurir SabuSeorang perempuan berinisial N (28), diciduk petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Kamis 30 Juli 2015. Pasalnya, ibu tiga anak itu tertangkap membawa sebuah tas perempuan berisi 984 gram sabu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, N mengaku diperintah seorang pria asal Nigeria berinisial Y. Sekali transaksi, N mendapat upah sebesar Rp500 ribu dari penjualan 100 gram sabu.

“Dia dapat upah segitu. Sementara Y, sampai sekarang DPO (daftar pencarian orang),” ujar Kepala Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi, Jumat (7/8/2015).

Slamet menambahkan, saat diinterogasi, N mengaku memahami risiko pengantar narkoba. Namun, ibu tiga anak itu menyebut perbuatannya dilandasi oleh keterpaksaan lantaran suaminya sudah meninggal dan perlu uang untuk memenuhi kebutuhannya.

“Dia sudah setahun tidak bekerja, dan suaminya meninggal. Tapi tahu pekerjaan kurir ini berisiko,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, N dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *