BNN Sita 6 Kg Sabu dari Kurir Wanita

BNN Sita 6 Kg Sabu dari Kurir WanitaBadan Narkotika Nasional menyita lebih dari enam kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari dua kurir wanita yang digawangi sindikat internasional asal Nigeria.

“Kedua kasus melibatkan wanita sebagai kurir narkotika. Motif penyelundupannya pun hampir serupa. Para tersangka menggunakan tas wanita yang di dinding tas disisipkan ratusan gram sabu-sabu,” kata Kepala Bidang Humas BNN Kombes Pol Slamet Pribadi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.

Kasus pertama, BNN meringkus tersangka wanita berinisial I yang tertangkap tanganmemiliki dua kardus besar berisi 13 buah tas wanita yang di bagian dinding tasnya terdapat sabu-sabu dengan berat total 3.980 gram.

Tersangka diamankan petugas di rumahnya di kawasan Sawangan, Depok, Jumat (26/6).

Kepada petugas I mengaku diperintah oleh kekasihnya, warga negara Nigeria berinisial N yang kini menjadi buronan.

Pada kasus kedua petugas BNN mengamankan seeorang kurir wanita berinisial N di kawasan Paseban, Jakarta Pusat, saat membawa satu koli besar tas wanita berisi 984 gram sabu-sabu pada Kamis (30/7).

Rencananya tas-tas tersebut akan diantar kerumah seorang pria berinisial W yang berlokasi tak jauh dari tempat penangkapan.

Petugas BNN langsung mengamankan W dan menemukan tas yang didalamnya berisi empat bungkus sabu-sabu seberat 768 gram.

Mendapat informasi tambahan dari W, petugas BNN melakukan pengembangan kasus hingga akhirnya menangkap seorang pria berinisial F dengan mengamankan 910 gram sabu-sabu.

Dengan begitu total barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus tersebut adalah sebanyak 2.662 gram sabu-sabu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, W mendapat upah sebesar Rp1,5 juta setiap penjualan 100 gram sabu-sabu. Sedangkan N dijanjikan upah sebesar 30 juta.

tas perbuatannya seluruh tersangka terancam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *