Jadi Sarang Korupsi, SKK Migas Harus Dibubarkan

Jadi Sarang Korupsi, SKK Migas Harus DibubarkanUU No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagai pengganti UU 8 tahun 1971 adalah awal dari semua bencana dan kerusakan serta mal praktik tata kelola migas di Indonesia. Kemudian melalui Judikal Reviuw ke MK oleh sejumlah koalisi masyarakat sipil bersama ketua umum PP Muhamadyah Prof. Dien Syam, MK kemudian mengabulkan untuk sebahagian permohonan dengan mengeluarkan putusan No 36/PUU-X/2012 untuk membubarkan BP Migas dibawah pimpinan Raden Priyono(RP).

Demikian dipaparkan oleh M. Adnan Rarasina Koordinator Indonesia Energi Watch (IEW), lewat releasnya kepada RMOLJabar, Minggu (7/6).

Ditambahkanya, juga mengembalikan harga minyak dunia ditetapkan oleh negara dimana sebelumnya penetapannya mengikuti mekanisme pasar. Yang menjadi soal kemudian adalah rezim SBY mengeluarkan perpres dengan mengkloning kembali BP Migas dalam bentuk yang berbeda dengan fungsi yang sama yaitu SKK Migas dibawah komando Prof.RUdi Rubiandini(RR).

“Sebelas duabelas dengan BP Migas, SKK Migas ternyata sama liberalnya dalam menjalankan fungsinya. Bahkan menjadi rantai birokrasi baru yang lebih korup. Jika dizaman RP gaya hidup jetset jadi trendmarkserta korupsinya dilakukan dibawah meja, maka di zaman RR korupsi bahkan dengan meja-mejanya diangkut sekalian dan melibatkan berbagai stakeholder migas,” ungkap Adnan.

Seperti kemen ESDM, Lanjut dia, Komisi Energi DPR serta korporat bidang migas. Sebut saja mata rantai korupsi ini antara lain pada Kasus TPPI, Kasus suap RR dari perusahaan Singapura, Pemerasan oleh Jero Wacik,Wiyono Karno dan terakhir THR Komisi VII DPR yang melibatkan Sutan Batoegana menyusul Zainudin Amali cs.

“Untuk itu jika Jokowi benar-benar ingin mereformasi sektor migas maka tidak cukup hanya dengan membubarkan Petral dan terus menerus mengobok obok Pertamina serta mengkambinghitamkan pemerintahan sebelumnya melalui tim Faisal Basri dkk,” tegas Adnan.

“SKK Migas ini juga wajib untuk di bubarkan karena selain melanggar UU yang sudah dibatalkan MK, juga sudah menjadi pusat lingkaran korupsi baru,” tegasnya lagi.

menurutnya, soal kewenangan SKK Migas bisa dikembalikan lagi ke Pertamina sebagai perusahaan energi milik negara agar menjadi kuat menyusul perusahaan energi dunia lainya yang sudah maju seperti Petronas yang dulunya berguru pada Pertamina.

“Negara wajib memberikan perlindungan, proteksi dan ruang yang cukup kepada BUMN migasini untuk menjalankan aksi korporatnya tanpa diintervensi oleh politik kekuasaan,” demikian M. adnan Rasina.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *