Astro: Kapan Uang Anggota Forkoma CSI Dikembalikan

Astro: Kapan Uang Anggota Forkoma CSI DikembalikanLanjutan perkara KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera yang lazim di sebut Koperasi CSI, pada gelar perkara hari Kamis, 6 April 2017 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Masih di sidang ke-5. Melalui perkara Nomor: 35/Pdt-PKPU/2017/PN, NIAGA, Forkoma CSI dalam ajuan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang), melawan pengurus Koperasi CSI, masih berkutat di argumentasi dan penyerahan bukti ke hakim.

Dalam pemberitaan di media massa, kasus ini kerap disebut ‘investasi bodong senilai Rp 2,3 T dari 16 ribu anggotanya’. Mencuat ke permukaan kasus ini kala OJK dan Bareskrim, membekukan rekening atas koperasi yang berpraktik bak sebuah bank, dengan bunga sekitar 5% per bulan. Operasional bank tanpa LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), dan dibalut perdagangan komoditas berjangka logam mulia. Terkuak, semua itu diduga akal-akalan yang biasa disebut money games, atau investasi bodong.

“Sekali lagi ini upaya perdamaian untuk melakukan pembayaran ke anggota. Esensinya berbeda dengan upaya kepailitan, yang diajukan anggota Koperasi CSI lainnya. Ini harus dipahami terutama anggota yang saat ini, tak tahu dimana uangnya setelah rekening dugaan senilai Rp. 2,3 T diblokir OJK,” papar Astro Rizky Ramdani yang selama ini mengadvokasi Forkoma CSI dari Gerakan Hejo yang berpusat di Bandung.

Jalannya persidangan kali ini masih didominasi kedua belah pihak mewakili Forkoma CSI sebagai pemohon PKPU dan pengurus Koperasi CSI, lagi-lagi saling menyerahkan berkas ke Hakim Ketua Jamaludin Samosir. Keputusannya: “Nanti hari Senin (10/4/2017 -Red) sidang dilanjutkan. Sampai malam pun kita bersidang bisa saja.” tutupnya sambil mengetuk palu tanda sidang berakhir kali ini.

“Semoga sidang hari Senin mendatang, ada kejelasan posisi uang kami itu. Ini penting bagi kami. Tak mau diadu-domba pengurus Koperasi CSI. Kapan sih uang kami kembali”, tanyanya dari pengunjung asal Bekasi yang hadir di sidang ini dengan inisiatif sendiri – “Saya tak ikut blok-blok anggota setelah rekening dibekukan OJK. Yang penting siapa yang bisa bayar cepat ke anggota, itu yang bagus,” ujarnya dengan penuh harap.

Diketahui, kini dari 16.000 -an anggota terbelah pada beberapa kubu, di antaranya Forkoma CSI yang sejak November 2016, memperjuangkan hak anggota Koperasi CSI melalui jalur hukum.

Perlu Silaturahmi

Sementara itu Eka Santosa, Ketua Gerakan Hejo di Pasir Impun Bandung yang sejak awal memberikan advokasi ke Forkoma CSI untuk menyelesaikan mandeknya kasus ini melalui jalur hukum, berharap:”Hakim memutuskan secara adil. Yang saya lihat sejak awal, kepentingan anggota koperasi yang sah harus diprioritaskan. Bukan yang lain-lain”.

Terkait munculnya niatan silaturahmi dari tokoh anggota yang bernama Carita. Seusai sidang kali ini, ia berbincang hangat dengan beberapa anggota Forkoma CSI di luar gedung pengadilan – terbetik kabar secepatnya akan dijalin silaturahmi antar para pihak yang kini ditengarai sudah ‘blok-blokan’, Eka Santosa kembali angkat bicara:”Sangat senang saya mendengar niatan ini, dari siapa pun. Tempat kami di Bandung, sangat terbuka untuk menyelesaikan kasus ini melalui silaturahmi anggota sendiri”. (HS/SA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *