Pemerintah Berikan Perlindungan dan Salurkan TKI ke Sektor Formal

Pemerintah Berikan Perlindungan dan Salurkan TKI ke Sektor FormalPerlindungan dan peningkatan kesejahteraan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dapat dilakukan salah satunya dengan upaya peningkatan kompetensi sehingga nantinya para TKI dapat bekerja di sektor-sektor yang memiliki jaminan kerja dan penghasilan lebih baik seperti hospitality dan caregiver.

“Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan juga BNP2TKI terus melakukan peningkatan kompetensi bagi setiap TKI yang akan bekerja di luar negeri. Langkah ini merupakan hal yang penting sehingga para TKI dapat bekerja dengan perlindungan dan tingkat kesejahteraan yang lebih baik di sektor hospitality dan caregiver” jelas Plt Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Perempuan dan Anak Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Ghafur Dharmaputra.

Hospitality dan caregiver ini merupakan sektor yang cukup menyerap TKI dan sejauh ini terdapat berbagai negara yang sudah dipetakan untuk menjadi lokasi bekerja para TKI. Negara-negara ini antara lain Jepang, Australia, Selandia Baru, Kanada, dan Korea Selatan.

“Harus diingat, TKI tidak lagi identik dengan sektor rumah tangga dan lokasi bekerja yang terbatas hanya di negara-negara Timur Tengah. Saat ini, TKI yang sudah ditingkatkan kompetensinya dapat masuk ke sektor formal” ungkap Ghafur.

Untuk dapat bekerja di sektor formal ini, maka para TKI harus mengikuti berbagai pelatihan dan serangkaian uji kompetensi. Dengan demikian, mereka memiliki kemampuan yang mumpuni dan siap untuk ditempatkan untuk bekerja di sektor formal.

“Pemerintah tidak ingin berbagai masalah yang menjerat TKI kembali terjadi, sehingga kami berkomitmen untuk mengirimkan tenaga kerja yang sudah memiliki kemampuan yang baik. Oleh karena itu, kami mendorong TKI yang ingin bekerja di luar negeri untuk mengikuti berbagi pelatihan yang diselenggarakan di Balai Latihan Kerja (BLK) dan juga mengikuti serangkaian uji kompetensi” paparnya.

Selain itu, Pemerintah juga akan terus meningkatkan pengawasan terhadap para TKI yang sudah ditempatkan di negara-negara tujuan. Upaya pengawasan ini merupakan langkah untuk semakin meningkatkan perlindungan terhadap para TKI. “Kita akan terus melakukan pengawasan terhadap TKI yang bekerja di luar negeri untuk memastikan mereka bekerja sesuai dengan kompetensi yang dimiliki dan berbagai hak yang mereka dapat diterima sesuai dengan peraturan yang berlaku” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *