Mantan Jaksa Agung Mungkinkan Tuntutan ke Bambang Dihentikan

Mantan Jaksa Agung Mungkinkan Tuntutan ke Bambang DihentikanMantan jaksa agung Basrief Arief menyatakan terbuka kemungkinan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penututan (SKPP) untuk Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto.

“Secara praktisi yang saya pikirkan, kasus Bambang Widjojanto kan terkait pasal 242. Kalau pengalaman saya dulu di pidana, harus ada hakim (MK) mengatakan itu adalah keterangan palsu, pada saat itulah dilakukan gugatan,” kata Basrief di gedung KPK Jakarta, Senin.

Basrief datang memberikan masukan untuk rencana strategis (Renstra) KPK 2015-2019.

Kemarin (4/10), 44 agamawan menyurati Presiden Joko Widodo untuk menghentikan proses hukum kepada pimpinan KPK non aktif Bambang Widjojanto dan Abraham Samad serta penyidik KPK Novel Baswedan berdasarkan prinsip dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Tapi sekarang saya tidak baca BAP-nya, saya tidak tahu jadi mudah-mudahan nanti, kita lihat sajalah nanti bagaimana nanti Kejaksaan Agung menyelesaikan,” tambah Basrief.

Basrief menyebut dasar penerbitan SKPP adalah pasal 139 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.

“Saya kira masih bisa kalau melihat pasal 139 KUHAP, dibuka SKPP kerja sama, mungkin itu bisa lebih, bisa dilihat di sana, bisa dilihat di pasal 139,” jelas Basrief.

Pasal 139 KUHAP berbunyi “Setelah penuntut umum menerima atau menerima kembali hasil penyidikan yang lengkap dari penyidik, ia segera menentukan apakah berkas perkara itu sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke pengadilan”

“(Artinya) itu kewenangan penutut umum,” ungkap Basrief.

64 akademisi dari sejumlah perguruan tinggi di Indonesia mendesak Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung mengeluarkan SKPP atau tindakan hukum atas nama keadilan dan kepastian hukum dalam kasus itu.

“Masukan yang baik, nanti saya pertimbangkan,” kata Presiden Jokowi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu pekan lalu.

Saat ini jaksa masih meneliti berkas tahap dua milik Bambang Widjojanto yang telah dilimpahkan Bareskrim Polri.

Bambang diruduh menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik saat Bambang menjadi pengacara dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi 2010.

Facebook Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *