Kuasa Hukum Meliyarti Akan Laporkan Hakim ke KY

Kuasa Hukum Meliyarti Akan Laporkan Hakim ke KYBukt-bukti kuat yang diajukan dalam sidang praperadilan Direktur Utama PT. Swanish Boga Industria, Meliyarti Kusumawardani terkait logo “Swanish” yang digunakan pada kemasan roti yang dilaporkan oleh mantan suaminya, ditolak oleh Hakim Ambo Massie, SH., MH. Sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung ini berlangsung pada hari Selasa (4/4).

Dengan penolakan tersebut, Priyanto selaku kuasa hukum Meliyarti akan melaporkan Hakim Ambo ke Komisi Yudisial (KY), dan akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami akan laporkan Hakim ke KY, dan tentu akan lakukan upaya PK ke MA,” tegas Priyanto kepada wartawan usai sidang.

Priyanto melakukan upaya tersebut karena merasa klienya tidak bersalah. Menurutnya, logo “Swanish” yang digunakan oleh kliennya pada kemasan roti merupakan logo resmi perusahaan PT. Swanish Boga Industria. bukan milik perorangan.

“Sudah jelas bukti-bukti nyata yang kami perlihatkan di sidang praperadilan, namun Hakim tetap menyatakan klien kami bersalah. Ada apa dibalik semua ini?,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *