Kejanggalan Kasus BPR

Sebuah Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), karena diduga melakukan penipuan. Padahal, BPR tersebut menjadi rekomendasi sebuah majalah.

Ranggoaini Jahja yang biasa dipanggil Nike, mengatakan BPR Restu Artha di Semarang mengetahui bank tersebut lewat rekomendasi sebuah majalah. Namun, istri dari Hendro Rahtomo, pengusaha percetakan dan alat tulis kantor (ATK) tersebut, malah terlibat kasus yang diduga penipuan yang dilakukan ke OJK Pusat.

Kuasa Hukum Nike, M Irsyad Thamrin, mengatakan ada dua hal yang menjadi pengaduan kepada OJK. “Pertama itu ada produk bank yang tidak sesuai. Yang kedua yaitu perlakuan perbankan,” katanya di Gedung OJK, Jakarta, Rabu (5/3/2014).

Dia menjelaskan, dalam pemberian kredit tersebut, seharusnya bank memproses sesuai aturan, dan tidak pernah menjual produk pengakuan utang. “Ini perlakuan bank yang tidak baik,” tambah dia.

Permasalahan yang kedua yakni BPR Restu Artha tidak memberikan data kredit tersebut kepada Bank Indonesia (BI). Akibatnya, ketika ingin melakukan perpindahan buku, maka tidak bisa karena tidak mempunyai data di BI.

Oleh karenanya, dia berharap OJK dapat menangani permasalahan-permasalahan ini. Sehingga, ke depan tidak terjadi lagi penyimpangan dalam BPR. “Kalau seperi ini OJK tidak bisa mengatasi bagaimana. Kalau masalah yang kecil saja enggak bisa apalagi yang besar,” katanya.

Di kesempatan yang sama, Ranggoaini Jahja, mengatakan akibat masalah ini dia dipaksa untuk menjual asetnya. Menurutnya, saat ini sudah aset tersebut sudah dua kali dilelang, namun tidak ada yang membeli.

“Mereka mengondisikan bahwa dari pada dilelang, mereka akan membantu untuk mencari investor guna menutup ini. Tapi kenyataannya, Mereka sindikasi. Karena satu grup,” tukas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *