Ahmad Dhani Dijerat Pasal Penghinaan pada Penguasa

Ahmad Dhani Dijerat Pasal Penghinaan pada PenguasaMusisi Dhani Ahmad Prasetyo sedang bersama Ratna Sarumpaet ketika diamankan personel Polri menjelang #aksi212, Jumat lalu. Sempat dikaitkan dengan isu makar, Dhani menjadi tersangka atas dugaan melakukan penghinaan kepada penguasa.

Pengacara Dhani, Habiburokhman, meminta publik tidak mengait-ngaitkan Dhani dengan dugaan makar. Karena dalam Berita Acara Pemeriksaan, Dhani diamankan terkait aksi 4 November lalu, dengan sangkaan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

“Saya juga enggak tahu kenapa dikaitkan dengan makar. Tempus delicti-nya (waktu terjadi tindak pidana) terkait peristiwa tanggal 4 November, penghinaan terhadap penguasa,” kata Habiburokhman, Minggu (4/12).

Pasal 207 berbunyi, barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

Kasus yang menjerat Dhani bermula dari laporan kelompok relawan Pro Jokowi dan Laskar Relawan Jokowi dengan tuduhan menghina Jokowi, Senin (7/11). Dalam laporan ke Polda Metro Jaya, Dhani disebut melontarkan kata-kata kasar dan makian terhadap Jokowi saat aksi #411 di Istana.

Sementara itu, setelah menjalani pemeriksaan sejak diamankan Jumat pagi, Dhani diizinkan pulang. Suami artis Mulan Jameela ini keluar dari Kantor Mako Brimob dengan tersenyum, Sabtu dini hari sekitar pukul 01.50 WIB.

Dhani mengaku tak banyak ditanya oleh penyidik. “Pertanyaan enggak banyak, intinya ya enggak bisa datang #aksi212,” kata Dhani.

Saat dibawa petugas, Dhani berada di Kamar 1402 di Hotel Sari Pan Pacific yang telah dikepung aparat.

Habiburokhman mengatakan, kliennya saat itu tidak tahu alasan polisi membawa dirinya dan Ratna. “Saya datang jam 6 di Sari Pan, sudah dikepung kamarnya. Dibawa ke Polda katanya,” ujarnya.

Habiburokhkman menjelaskan, setelah dibawa dan tiba di lobi hotel, sejumlah mobil aparat sudah bersiap. Dhani dan Ratna dibawa dengan mobil berbeda, diikuti Habiburokhman dengan mobil pribadinya.

Namun ternyata kliennya dan Ratna tidak dibawa ke Markas Polda Metro Jaya, melainkan ke Markas Komando Brimob di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.

“Mas Dhani dan Mba Ratna mau siap-siap ikut #aksi212. Karena Hotel Sari Pan lebih dekat dengan Monas, makanya mereka di sana,” kata Habiburokhman.

Dia mengaku tak tahu sejak kapan Dhani dan Ratna menyewa kamar itu. Dia juga tak bisa memastikan siapa saja yang sempat berada di kamar itu sebelum Dhani dan Ratna dibawa polisi.

Yang jelas, lanjut Habiburokhman, dirinya hanya melihat Dhani dan Ratna. “Sementara nama-nama lain yang juga diamankan itu, baru ketemu setelah di Mako Brimob. Dan di sana juga kami baru tahu masalahnya apa mereka dibawa,” katanya.

10 Orang Jadi Tersangka

Sejauh ini, Polri telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka, setelah serangkaian operasi mengamankan 11 orang sejak Jumat dini hari. Ke-10 orang itu disangka dengan pasal beragam, yang terbanyak adalah tuduhan makar yang diatur dalam Pasal 107 dan Pasal 110 KUHP, yang lainnya adalah Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal 107 KUHP menyatakan, makar dengan maksud untuk menggulingkan pemerintah, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, serta para pemimpin dan pengatur makar diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara sementara paling lama 20 tahun.

Selain Dhani dan Ratna, mereka yang menjadi tersangka yaitu Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, Sri Bintang Pamungkas, dan kakak beradik Rizal dan Jarman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *