KPK Tetapkan Gubernur Aceh Jadi Tersangka Kasus Suap

KPK Tetapkan Gubernur Aceh Jadi Tersangka Kasus Suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf jadi tersangka dalam kasus dugaan suap menerima hadiah atau janji, terkait pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan Irwandi Yusuf ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya yakni Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang dari sektor swasta yakni Hendri Yuzal serta Syaiful Bahri.

“KPK meningkatkan status penaganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka,” ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/7)

Diduga, pemberian dilakukan oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp 500 juta bagian dari Rp 1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh, terkait fee ijin proyek-proyek pembangunan insfrastruktur yang bersumber dari DOKA pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Diduga pemberian tersebut merupakan bagian dari komitmen fee 8 persen, yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh dari setiap proyek yang dibiayai dari DOKA.

Pemberian kepada Gubernur dilakukan melalui orang-orang dekat Gubernur Aceh dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

Dalam kegiatan ini, lembaga anti rasuah mengamankan beberapa bukti diantaranya uang sebesar Rp 50 juta, bukti perbankan dan catatan proyek.

Sebagai pihak yang diduga menerima Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan Syaiful Bahri disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan sebagai pihak diduga pemberi Ahmadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU 32/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *