Iqbal Nugraha Layangkan PKPU ke Koperasi CSI

Iqbal Nugraha Layangkan PKPU ke Koperasi CSIUpaya Forum Anggota KSPPS BMT CSI Syariah Sejahtera atau lazim disebut Forkoma CSI (Forum Komunikasi Anggota – Cakrabuana Sukses Indonesia), untuk ke tiga kalinya dari persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (3/4/2017).”Ini gelar perkara, singaktnya memunculkan jawaban termohon menolak pernyataan PKPU (Penundaan Kewajiban Permohonan Utang),” kata Iqbal Nugraha, SH, kuasa hukum Forkoma CSI.

“Benar, kami layangkan PKPU ke Koperasi CSI. Ini upaya perdamaian untuk menyelamatkan Koperasi CSI yang dibekukan Bareskrim Polri atas perintah OJK,” kata duo Iqbal dan “Astro” Rizky Ramdani dari Gerakan Hejo yang selama ini mengadvokasi perkara ini.

Bekal duet ini berperkara adalah surat Permohonan PKPU Nomor 35/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Jkt.Pst. Pelaksanaan sidang kali ini pun, relatif singkat seperti yang sudah-sudah:”Hakim Ketua Jamaludin Samosir, sesuai hukum acara memutuskan bersidang pada Rabu (5/4/2017) dan Kamis (6/4/2017). Nanti, ada semacam replik dan duplik. Persidangan ini harus cepat, 20 hari harus selesai, kata Iqbal yang menyatakan tujuannya –“Mohon dipahami, demi pengembalian dana seluruh anggota yang katanya Rp. 2,3 T itu. Tak hanya yang tergabung di Forkoma CSI saja, justru untuk semua yang 16 ribu-an anggota. Biar koperasi ini, hidup kembali.”

Jawaban itu

Yang spesial pada sidang kali ini, pihak termohon PKPU yakni Koperasi CSI yang beralamat di Jl. Pangeran Cakrabuana Komplek Ruko Taman Sumber Indah Blok 14 Kabupaten Cirebon, yang diwakili pengacara Sam Yousef Djoyo Law Firm yang beralamat di Jl. Muara Al Fatah 410, Garut Kota, menyerahkan jawaban termohon PKPU dalam perkara no: 35/Pdt-PKPU/2017/PN, NIAGA.

“Dalam jawaban setebal 6 halaman pihak termohon PKPU meminta majelis hakim untuk mengeluarkan putusan amar, menolak permohonan PKPU yang kami ajukan (pemohon – red). Selanjutnya, meminta kami untuk membayar seluruh biaya perkara. Itu intinya”, jelas Iqbal yang diamini rekannya Astro.

Salah Tafsir

Menariknya dalam persidangan kali ini yang berlangsung singkat, seusai Hakim Ketua Jamaludin Samosir mengetuk palu, tanda sidang berakhir hanya dalam hitungan kurang dari 10 menit, terjadilah keriuhan. Ruang sidang diserbu puluhan anggota Koperasi CSI. Mereka ini sepertinya digiring pihak Bob Hasan & Partner sebagai pemohon pailit yang digawangi Uci Sanusi,mantan Direksi PT CSI Bidang HRD.

Yang terjadi di sini adalah semacam debat kusir mempertanyakan langsung ke Hakim Ketua tentang keabsahan sidang yang baru saja berjalan. Pada intinya Jamaludin Samosir menjelaskan secara gamblang, tentang beracara di Pengadilan Niaga. Salah satunya menjelaskan berkali-kali tentang hak permohonan PKPU:”Bila ada permohonan PKPU, maka hal ini harus didahulukan sekurang-kurangnya diselesaikan selama 20 hari”.

Rupanya, klien dari Bob Hasan & Partner, sempat hilang kesabaran, salah satunya ada yang lantang meneriakkan kata-kata yang menuding Sang Hakim Ketua dengan teriakan yang kurang pantas. Nasib baik, Sang Hakim tak meladeninya, ia langsung balik kanan masuk ke ruangan di belakang ruang sidang. Sisa-sisa kekesalan kerumunan ini, lambat laun membubarkan diri dengan damai.

“Bersyukur, keriuhan ini berakhir dengan baik. Mungkin, hanya salah paham saja.Tokh, persidangan niaga memang lain. Dan ini tugas para pengacara untuk menjelaskan beracara di persidangan ini”, kata Rudy (45) salah satu pengacara asal Bogor yang melihat keriuhan ini.

Secara terpisah di Alam Santosa Pasir Impun Kabupaten Bandung, Eka Santosa, Ketua Gerakan Hejo yang selama ini membantu pihak Forkoma CSI dengan tujuan untuk mengakomodir hak-haknya sebagai anggota Koperasi CSI:”Sedari awal perjuangan Forkoma CSI diarahkan untuk mengembalikan marwah dan hak anggotanya. Bila sekarang terjadi silang pendapat di persidangan, seyogyanya semua menghormati keputusan hakim.”

Dalam penjelasan lanjutannya, Eka Santosa berharap:”Para pihak yang bersidang termasuk yang kini ada kubu-kubuan, cobalah berpikir jernih. Jalan hukum memang berliku, namun disinilah esensi untuk mencari keadilan dan hak itu ada, melalui hukum”, begitu pungkasnya. (…)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *