Penetapan Tersangka Dirut Utama Swanish Dinilai Janggal

Penetapan Tersangka Dirut Utama Swanish Dinilai JanggalPenetapan tersangka terhadap Direktur Utama PT. Swanish Boga Industria Meliyarti Kusumawardani dinilai janggal. Hal ini diungkapkan oleh Priyanto selaku kuasa hukum Meliyarti di sidang kedua praperadilan pada Senin (3/4).

Menurutnya, logo “Swanish” yang digunakan oleh Meliyarti pada kemasan roti merupakan logo resmi perusahaan PT. Swanish Boga Industria.

Meliyarti dilaporkan oleh mantan suaminya, Angki Hermawan, yang juga pemilik saham di PT. Swanish Boga Industria kepada polisi lantaran menggunakan logo yang sama di kemasan roti Swanish. Padahal logo itu telah disepakati oleh Meliyarti dan Angki menjadi milik perusahaan melalui “Surat Kesepakatan Bersama” yang ditandatangani oleh notaris Niniek Rustinawati pada tanggal Maret 2016.

“Sehingga, logo itu bukan milik Angki perorangan,” kata Priyanto. Ia menambahkan, di dalam Berita Acara Pemeriksaan jelas-jelas Angki mengakui bahwa logo itu sudah diserahkan atas nama perusahaan, dengan kata lain hak sepenuhnya pemilik logo adalah PT. Swanish Boga Industria.

“Namun anehnya polisi tetap bersikeras menetapkan Meliyarti sebagai tersangka, padahal Meliyarti merupakan direktur utama di perusahaan tersebut. Ini tentu menimbulkan banyak pertanyaan. Ada apa sebenarnya?” lanjutnya.

Priyanto menambahkan, selain surat kesepakatan bersama, kliennya juga mempunyai bukti melalui surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 31 Januari 2017 yang menyatakan bahwa “Seni Lukis Logo Swanish nomor pencatatan 015061 telah dialihkan haknya dari Angki Hermawan kepada PT. Swanish Boga Industria”.

“Bagaimana mungkin Angki menuntut hak cipta atas Swanish padahal dia sendiri bukan pemilik sah atas logo itu,” kata Priyanto. Untuk itu ia meminta proses hukum ini dihentikan dan status tersangka atas Meliyarti harus dicabut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *